Citra Polri Tercemar, Oknum Polisi Masuk Sel Perempuan dengan Alasan Toilet, Berakhir Kejahatan

by -116 Views

Lintaskriminal.co.id –Kasus yang merusak reputasi kepolisian kembali muncul di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Kali ini, seorang anggota Polres Luwu dengan inisial Bripka M terlibat dalam proses hukum internal setelah diduga melakukan pelecehan dan upaya pemerkosaan terhadap seorang tahanan perempuan yang terlibat kasus narkoba.

Kronologi Aksi Tak Senonoh

Kejadian menyedihkan terjadi pada Jumat (8/8/2025) pagi sekitar pukul 06.00–08.00 WITA, tepat sebelum pergantian shift.

Berdasarkan keterangan dari Kasi Propam Polres Luwu, AKP Mirwan Herlambang, Bripka M memasuki ruangan tahanan wanita dengan alasan ingin ke kamar mandi.

Namun, bukan hanya melewati saja, ia diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap salah seorang tahanan di sel.

Pada saat itu, di dalam sel terdapat dua tahanan: seorang korban kasus narkoba dan seorang tahanan dari reserse. Perbuatan tidak senonoh Bripka M berlangsung hingga akhirnya tiba-tiba berhenti.

Ketukan batuk dari ruang sel laki-laki membuatnya kaget, sehingga keinginan untuk melanjutkan tindakan tersebut langsung dibatalkan.

Bukan Pertama Kali

Fakta yang terungkap selanjutnya semakin merusak reputasi oknum tersebut. Mirwan menyampaikan bahwa tindakan serupa telah dilakukan berulang kali sejak Juli 2025.

Diketahui, Bripka M telah tiga kali masuk ke sel dengan cara yang sama.

Dalam kejadian pertama, ia “hanya” memegang bahu korban. Namun, pada kesempatan kedua dan ketiga, termasuk kejadian pada 8 Agustus, keberaniannya semakin bertambah hingga korban merasa dalam bahaya.

Tidak tahan lagi, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada salah seorang anggota Polres Luwu yang masih memiliki hubungan keluarga. Laporan ini kemudian disampaikan kepada pihak reserse dan Propam.

Tidak memerlukan waktu lama, Bripka M segera ditangkap.

“Berdasarkan petunjuk Kapolres Luwu, yang bersangkutan langsung diisolasi selama tujuh hari,” kata Mirwan, Jumat (15/8/2025).

Sikap Tegas Kapolres

Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi tindakan pelanggaran yang demikian berat.

Kepala Kepolisian Resor Luwu, AKBP Adnan Pandibu, memastikan proses hukum internal berjalan tanpa ada pengurangan.

“Jika bukti, keterangan saksi, hasil pemeriksaan, serta unsur pelanggaran sudah lengkap, maka rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akan dijatuhkan,” tegas Adnan, Senin (11/8/2025).

Ia menyampaikan, menjaga integritas dan martabat lembaga menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan menerima hukuman yang sesuai.

Saat ini, Bripka M sedang ditahan di kamar tahanan Provos dan menjalani pemeriksaan yang sangat mendalam oleh Propam.

Tekanan Masyarakat dan Permintaan Keterbukaan Tekanan Rakyat dan Tuntutan Keterbukaan Dorongan Publik dan Harapan Transparansi Kepedulian Masyarakat dan Tuntutan Keterbukaan Tekanan Sosial dan Persyaratan Transparansi Tuntutan Masyarakat dan Keinginan Keterbukaan Perhatian Publik dan Kebutuhan Transparansi Desakan Masyarakat dan Keharusan Keterbukaan

Peristiwa ini tak dapat dipungkiri menarik perhatian masyarakat. Masyarakat menganggap, tindakan tidak terpuji dari seorang petugas kepolisian tidak hanya merusak martabat korban secara pribadi, tetapi juga menghancurkan keyakinan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

Oleh karena itu, kejelasan dan ketegasan dalam menangani kasus Bripka M diharapkan menjadi kesempatan bagi Polres Luwu serta Polri secara keseluruhan untuk menegaskan bahwa hukum diterapkan secara adil, tanpa memandang status, termasuk terhadap aparat sendiri.

***

(TribunTrends/TribunJateng)