Jurnalis Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
Lintaskriminal.co.id -, BANDUNG –Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mencegah peredaran narkotika jenis sabu. Kabag Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan menyampaikan bahwa tersangka berinisial MDF (26) merupakan warga dari Kecamatan Karangpawitan, Garut.
MDF ditangkap pada Jumat (10/10/2025) malam di Jalan Terusan Pembangunan, Kelurahan Pataruman, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut.
Dari tersangka, polisi mengamankan beberapa barang bukti narkotika yang diduga merupakan jenis sabu yang siap dijual. Barang bukti tersebut terdiri dari 15 paket sabu dalam kemasan plastik klip bening yang dibungkus tisu dan dilapisi lakban putih bertuliskan Fragile dengan berat kotor 3,11 gram dan bersih 1,61 gram.
Sementara 15 paket narkoba jenis sabu lainnya berada dalam kemasan plastik klip bening yang dibungkus tisu dan ditempel lakban merah dengan tulisan Fragile, memiliki berat bruto 5,42 gram dan netto 3,5 gram, satu paket sabu lainnya dikemas dalam plastik klip bening, dibungkus tisu dan dilapisi lakban putih bertuliskan Fragile dengan berat bruto 0,23 gram dan netto 0,13 gram.
Kemudian turut disita satu paket sabu besar yang dibungkus plastik klip bening dan lakban berwarna putih dengan tulisan Fragile, berat bruto 37,80 gram dan netto 36,18 gram,” ujar Hendar, Minggu (12/10/2025).
Selain narkotika, kata Hendra, petugas mengamankan satu unit ponsel yang diduga digunakan dalam transaksi serta satu unit timbangan elektronik.
“Pelaku MDF mengakui mendapatkan barang ilegal ini dari seseorang dengan inisial MR, warga Bogor, yang saat ini masih dalam pencarian oleh pihak kepolisian,” katanya.
Kepala Kepolisian Resor Garut, AKBP Yugi Bayu Hendarto menambahkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya terus-menerus dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Garut.
“Kami akan terus mengambil tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Tidak ada tempat bagi peredaran narkoba di Garut,” katanya.
Berdasarkan tindakannya, pelaku MDF dikenai Pasal 112 ayat (2) bersama Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan. (*)
