Selamat Tinggal Jembatan Timbang! Kemenhub Akan Tilang Truk ODOL dengan ETLE

by -140 Views

Lintaskriminal.co.id –– Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan akan melakukan penindakan terhadap truk yang kelebihan muatan atau over dimension overloading (ODOL) melalui ETLE. Tindakan ini dilakukan untuk mencapai target Zero ODOL pada tahun 2027, mengingat efektivitas jembatan timbang yang tidak lagi dapat diandalkan karena hanya mencapai 0,3 persen.

“Dari data yang kami peroleh hanya 0,3 persen yang masuk ke Jembatan Timbang, artinya efektivitas Jembatan Timbang saat ini kurang optimal,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, dalam briefing media di Jakarta, Kamis (21/8).

Aan menyatakan bahwa sebagai alternatif, Kementerian Perhubungan akan memanfaatkan kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE untuk mengambil foto nomor plat truk ODOL. Tindakan ini dilakukan karena pengawasan truk ODOL dengan menggunakan jembatan timbang justru terkait dengan adanya pungutan liar (pungli).

Salah satu langkah yang kita lakukan agar tetap dapat menegakkan hukum terhadap truk ODOL dan mengurangi pungutan liar, kita akan melakukan inovasi penegakan hukum berbasis IT untuk kepolisian, contohnya ETLE,” ujar Aan.

Ia menjelaskan, jika jembatan timbang bersifat statis, maka pengawasan dengan ETLE dapat bersifat dinamis, sehingga terus menerus dapat bergerak mengikuti truk ODOL tersebut.

Secara teknis, mantan Kakorlantas Polri ini menyatakan bahwa pengawasan truk ODOL dengan menggunakan ETLE akan mempermudah dalam mendapatkan informasi kendaraan secara lengkap. Mulai dari nomor plat hingga identitas pemilik kendaraan tersebut.

“Kita akan mendapatkan data, data kendaraan yang jelas dari kamera AFR, sehingga nomor polisi kendaraan tersebut akan tercatat, lalu dikirim ke basis data kami, kemudian diubah menjadi tag. Nanti akan diketahui siapa pemilik kendaraan tersebut,” katanya.

Berikut adalah beberapa variasi dari teks tersebut: 1. Selanjutnya, truk ODOL yang terekam oleh kamera ETLE akan diverifikasi dan diverifikasi hingga akhirnya dikonfirmasi kepada pemilik berdasarkan nomor plat kendaraan. Setelah itu, sebagai sanksi bisa terjadi pemblokiran STNK jika denda tidak dibayarkan. 2. Truk ODOL yang telah terekam kamera ETLE akan melalui proses verifikasi dan validasi, lalu akan diinformasikan kepada pemilik sesuai dengan nomor plat kendaraan. Sebagai konsekuensinya, STNK dapat diblokir jika denda belum terbayar. 3. Setelah truk ODOL tertangkap kamera ETLE, akan dilakukan pemeriksaan dan validasi data, kemudian pemilik kendaraan akan diberitahu berdasarkan nomor plat. Sanksi yang mungkin diberikan adalah pemblokiran STNK jika denda tidak dibayar. 4. Proses selanjutnya untuk truk ODOL yang terekam kamera ETLE adalah verifikasi dan validasi data, lalu pemberitahuan kepada pemilik sesuai dengan plat nomor kendaraan. Jika denda tidak dibayarkan, maka STNK bisa diblokir. 5. Truk ODOL yang tercatat dalam sistem ETLE akan diverifikasi dan divalidasi, setelah itu akan dikonfirmasi kepada pemilik berdasarkan nomor plat kendaraan. Bila tidak membayar denda, STNK dapat diblokir sebagai hukuman.

“Jika kendaraan tersebut melanggar aturan kelebihan muatan, akan ada prosedur operasional yang berlaku. Prosedur tersebut bisa berupa pemblokiran STNK atau pemberian sanksi hukum lainnya,” tambah Aan.