Lintaskriminal.co.id –– Seorang selebgram perempuan dari Magelang, Jawa Tengah dengan inisial RDO (26) ditangkap oleh polisi.
Penangkapan ini dimulai ketika ia membeli sepeda motor Honda Scoopy bekas dengan harga Rp 9 juta dari seseorang yang dikenalnya.
Selain itu, Satuan Reserse Kriminal Polsek Depok Timur juga menangkap seorang perempuan lain dengan inisial VLA (20) yang terlibat dalam kasus tersebut.
Ternyata, VLA ditangkap terkait kasus pencurian sepeda motor dan selebgram RDO diduga menjadi penerima hasil curian motor tersebut.
Kepala Sektor Polisi Depok Timur, Kompol Agus Setyo Pambudi menyebutkan bahwa kejadian pencurian sepeda motor terjadi pada 24 Oktober 2025.
“Tempat kejadian berada di sebuah kos di Jalan Wahid Hasyim, Condongcatur, Depok, Sleman,” ujar Pambudi dalam konferensi pers, (11/11/25) mengutip halopadang.id.
Pambudi menyampaikan bahwa korban SWA (22) dan pelaku VLA saling mengenal, tetapi hanya beberapa hari terakhir ini.
“Korban dan pelaku saling mengenal, baru berkenalan beberapa hari,” katanya.
Dijelaskan oleh Pambudi, kejadian bermula ketika korban SWA (22) meninggalkan motornya di kos pelaku VLA.
Pada saat itu, kunci sepeda motor ditempatkan di meja yang berada di kamar kos VLA.
Dua hari setelahnya, korban SWA pergi ke kos VLA dengan niat mengambil motornya.
Namun ternyata kendaraan miliknya sudah tidak berada di kos VLA.
“Kendaraan dan VLA sudah tidak berada di kosan itu,” katanya.
Korban panik dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Depok Timur.
Berdasarkan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Depok Timur berhasil menangkap tersangka VLA di sekitar Jalan Magelang Km 18 Kapanewon Tempel, Kabupaten Sleman.
Saat diminta keterangan, lanjut Pambudi, tersangka VLA mengakui bahwa ia telah mencuri sepeda motor milik korban.
VLA juga mengakui telah menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang yang dikenalnya dengan inisial RDO seharga Rp 9 juta.
Berdasarkan pengembangan kasus, Unit Reskrim Polsek Depok Timur berhasil meringkus RDO.
“Pelaku (VLA) mengambil kendaraan milik orang lain tanpa izin dengan alasan ekonomi, guna menutupi kebutuhan hidup sehari-hari. Pelaku (VLA) kali ini merupakan pertama kalinya melakukan tindakan pencurian,” katanya.
Pambudi menceritakan bahwa RDO ditangkap karena bertindak sebagai penadah motor hasil curian dari VLA.
RDO selama ini bekerja sebagai selebgram. “RDO pekerjaannya adalah selebgram IG. Ia berperan sebagai penadah,” jelasnya.
Dari tindak pidana pencurian tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK), serta kunci kendaraan.
Sekarang keduanya telah ditahan oleh polisi.
Akibat tindakannya, VLA dituntut dengan Pasal 362 KUHP mengenai Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Sementara itu, RDO dituntut berdasarkan Pasal 480 KUHP mengenai Penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
