Lintaskriminal.co.id –Persidangan terkait kasus kerusakan mobil, dengan tersangka seorang pengusaha sekaligus pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana dan suaminya, Handy Soenaryo, sebentar lagi akan memasuki tahap akhir.
Karena, perkara yang tercatat dalam nomor 1616/Pid.B/2025/PN Sby akan dijadwalkan sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hal ini diungkapkan oleh Hakim Ketua Safruddin.
“Agenda sidang berikutnya adalah pembacaan putusan, ya. 29 September, Senin depan,” kata Safrudin sebelum menutup sidang sebelumnya, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (22/9).
Mengutip dari situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, persidangan terkait kasus kerusakan mobil yang melibatkan nama Diana dan Hendy telah dilaksanakan sebanyak 9 kali sejak 23 Juli 2025.
Besok Senin (29/9), keduanya akan menghadiri sidang pembacaan putusan yang rencananya digelar di ruang sidang Sari 2 mulai pukul 10.05 hingga selesai, bersama jaksa penuntut umum, Ahmad Muzakki.
Pada persidangan sebelumnya, Jan Hwa Diana dan Handy Soenario dijatuhi hukuman masing-masing selama 8 bulan penjara. Keduanya terbukti merusak kendaraan milik rekan kerjanya, Hironius Tuqu atau dikenal dengan nama Nimus, pada tanggal 23 November 2024.
Perbuatan mereka sesuai dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP mengenai perusakan bersama. Namun, sikap ramah Diana dan suaminya selama persidangan dijadikan pertimbangan yang memperberat hukuman mereka.
“Mengurangi hukuman, belum pernah dihukum. Mereka (Jan Hwa Diana, Handy Soenario dengan Nimus) telah mencapai perdamaian, surat pernyataan perdamaian kami lampirkan, sehingga masing-masing mendapat delapan bulan,” kata Muzaki, Senin (22/9) lalu.
Perkara dimulai dari proyek pemasangan kanopi dengan nilai Rp 400 juta. Paul Stevanus beserta dua rekan lainnya, Yanto dan Hironimus Tuqu, diintimidasi akibat desain yang rumit dan kemajuan yang lambat.
Saat Paul tiba di lokasi untuk mengambil peralatan kerja, ia disebut sebagai pencuri dan dilaporkan ke Polsek Dukuh Pakis. Dua ban mobil pikap yang disewa dari Hironimus dicopot, demikian pula ban mobil Yanto.
Yanto mengakui ketika turun dari lantai dua, ia melihat ban mobilnya telah digerinda. Kerugian yang dialami Paul diperkirakan sekitar Rp 3 juta. Nimus menyatakan mobilnya tidak dapat disewakan selama 10 bulan karena dijadikan sebagai barang bukti.
