Setelah Diperiksa KPK, Edi Suharto Sebut Juliari Batubara Pemimpin Korupsi Bansos Beras

by -136 Views

Lintaskriminal.co.id -, JAKARTA— Tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) berupa beras pada tahun 2020, Edi Suharto, menyebut mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas proyek yang kini membuatnya terlibat dalam penyidikan.

Pernyataan tersebut diungkapkan Edi setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8/2025) malam.

“Saya diperintahkan langsung oleh Menteri Sosial Juliari Batubara untuk menjalankan program bantuan sosial berupa beras. Saya disebutkan dan dijadikan korban,” kata Edi, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial (Dayasos) Kementerian Sosial.

Konsultan hukum Edi, Faizal Hafid, juga memperkuat pernyataan tersebut.

Ia menekankan bahwa klien mereka hanya melaksanakan perintah struktural dari pimpinan kementerian dan sekarang merasa menjadi tumbal.

“Beliau hanya menjalankan tugasnya sebagai bawahan. Kini justru disebutkan secara tidak benar dan dijadikan tersangka,” ujar Faizal.

Faizal mengatakan pihaknya telah memberikan beberapa data dan informasi tambahan kepada penyidik KPK guna memperjelas status hukum Edi dalam perkara ini.

Di sisi lain, KPK mengungkapkan pemeriksaan terhadap Edi Suharto dilakukan guna menyelidiki dugaan kenaikan harga secara tidak wajar dalam proyek bantuan sosial berupa beras.

Sementara Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa para penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap perbedaan harga barang serta biaya pengangkutan yang dianggap tidak wajar.

“Kami ingin mengetahui standar harga yang ditetapkan oleh pihak Kemensos, karena terdapat indikasi perbedaan harga yang cukup besar,” kata Asep.

Ia menyesali adanya pihak-pihak yang justru memanfaatkan kesempatan untuk meraih keuntungan pribadi di tengah situasi krisis pandemi, ketika masyarakat sangat memerlukan dukungan.

Penyelidikan KPK terhadap kasus korupsi bantuan sosial berupa beras dalam Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020 ini mengalami perkembangan terbaru.

Selain Edi Suharto, dua orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka: Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (Presiden Direktur PT Dosni Roha Indonesia/DNR) dan Kanisius Jerry Tengker (Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik).

Tidak hanya individu, dua perusahaan yaitu PT Dosni Roha Indonesia dan PT Dosni Roha Logistik juga ditetapkan sebagai tersangka.

Rugi yang dialami negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp200 miliar dari total nilai proyek sekitar Rp336 miliar.

Untuk memastikan kelancaran proses penyelidikan, KPK telah menetapkan status larangan bepergian ke luar negeri terhadap para tersangka.