Lintaskriminal.co.id –Peristiwa pembunuhan Anti Puspitasari (22), seorang perempuan yang sedang mengandung dan meninggal di sebuah hotel, mengungkapkan beberapa fakta terbaru.
Pelaku pembunuhan Puspita Sari, Febrianto, mengungkapkan fakta mengejutkan setelah ditangkap di Desa Sidomulyo, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin, Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 21.55 WIB.
Ia mengakui ditemui oleh roh Anti tidak lama setelah kasus pembunuhan terjadi.
“Iya (dihantui),” ujarnya singkat.
“Bukan mimpi. Di kamar,” ujarnya memastikan bahwa yang ia alami benar-benar nyata, ketika diperiksa oleh polisi.
Tidak hanya itu, ia juga menyebutkan bahwa Anti menyampaikan permintaan yang harus dipenuhi oleh Febri.
“Suruh datang ke makam untuk berziarah, suruh meminta maaf, suruh mengadakan acara selamatan, suruh memohon maaf kepada keluarga,” katanya.
Sayangnya, sebelum memenuhi permintaan tersebut, Febrianto lebih dahulu ditangkap oleh polisi.
“Belum,” katanya lirih.
Ia mengakui telah membuang ponsel milik korban ke sungai dan menyimpan motor Anti di rumahnya.
“Sumpah pak, demi Allah saya gak jual. Gak (dijual) buat larikan diri,” katanya, dikutip dari Tribun Bogor.
“Aku letakkan di sini. Benar, pak, aku letakkan di sini,” katanya selanjutnya.
Namun yang paling mengejutkan, pelaku mengakui diganggu oleh roh korban setelah peristiwa mengerikan tersebut.
Ia kemudian menceritakan momen-momen ketika ia mengalahkan Anti hingga tidak berdaya.
“Aku diam, aku datang dari belakang, aku diam dengan pakaian korban,” katanya.
Mulut korban diketahui ditutup dengan bantuan manset, sementara kedua tangannya diikat rapat.
“Terus dia gak bisa bicara langsung aku ikat,” katanya lagi.
Febrianto mengatakan bahwa saat diikat, korban masih dalam keadaan sadar.
“Ia masih bergerak,” katanya dengan nada datar.
Penyebab Kematian Anti
Sementara itu, Dokter Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Palembang, Indra Nasution, mengungkapkan penyebab kematian Anti berdasarkan hasil pemeriksaan sementara.
Pemimpin dari tim yang melakukan penggalian makam Anti untuk melakukan autopsi (ekshumasi) menjelaskan bahwa korban meninggal akibat kekurangan oksigen.
“Korban meninggal akibat kelelahan dan kurangnya oksigen pada saluran pernapasan bagian atas,” katanya, dilansir Lintaskriminal.co.id – dari Sripoku.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan, menyatakan bahwa penyebab kematian akibat pukulan benda tumpul.
“Di bagian leher,” terangnya.
Ekshumasi ini, menurut Andrie, merupakan bagian penting dari rangkaian proses penyelidikan guna menentukan penyebab pasti kematian korban yang ditemukan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah pembunuhan.
Pemeriksaan lanjutan terhadap korban juga menemukan fakta yang mengejutkan mengenai kehamilan korban.
Sementara dokter Indra menjelaskan, meskipun kondisi jenazah sudah dalam keadaan membusuk, pihaknya melakukan pemeriksaan khusus untuk mengetahui apakah korban sedang mengandung.
“Kami melakukan pemeriksaan pada payudara dan memerah kolostrum, yang menunjukkan bahwa korban sedang hamil,” jelas dokter Indra.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa korban sedang dalam masa kehamilan sekitar dua bulan, memasuki tahap awal kehamilan.
Selanjutnya, Dokter Indra juga menyampaikan bahwa penyebab kematian korban berkaitan dengan metode pembunuhan yang digunakan.
AP meninggal karena mulutnya ditutup dengan kain dan lehernya diikat.
“Korban meninggal akibat kekurangan oksigen yang terjadi karena mulutnya ditutup dengan kain dan lehernya diikat,” tambah dr. Indra.
Tim gabungan dari Polda Sumsel dan Satreskrim Polrestabes Palembang masih terus mengumpulkan data dan bukti-bukti dalam upaya mengungkap kasus pembunuhan tersebut.
Sampai saat ini, delapan saksi telah diwawancarai secara mendalam.
Terdiri dari dua petugas front office, suami korban, warga sekitar hingga teman dekat korban.
“Ada 8 saksi yang telah kita periksa sampai hari ini,” ujarnya.
Bisa Dihukum Mati
Ahli hukum sekaligus dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) Palembang, Redho Juniadi menyatakan bahwa Febri layak menerima hukuman mati.
“Menurut saya, berdasarkan kronologis yang ada, pelaku pantas menerima hukuman terberat, yaitu hukuman mati, karena ini merupakan pembunuhan yang direncanakan,” tutupnya.
Menurutnya, korban dan pelaku sudah saling mengenal.
Hal itu terlihat dari rekaman kamera pengawas di hotel, yang menunjukkan saat keduanya sedang melakukan pendaftaran.
“Kita perhatikan dari sana dan kembali mengacu pada rekaman CCTV yang tersedia, amati saat keduanya berada di depan meja resepsionis hotel,” ujar Redho.
“Siapa pun yang berada di hotel dan tidak saling mengenal, terlebih jika dalam keadaan sadar. Berbeda ceritanya jika korban ini pingsan, diberi obat tidur, lalu dibawa ke dalam kamar hotel,” tambahnya.
Redho menyatakan, keduanya kemungkinan besar sudah saling mengenal sejak lama.
“Jika tidak dekat, mustahil keduanya pergi ke resepsionis untuk check in dan masuk ke kamar hotel bersama,” tegasnya.
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Channel Whatsapp Harian Surya. Dengan menggunakan Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan memberikan rekomendasi artikel menarik tentang Surabaya, Sidoarjo, Gresik, dan Persebaya dari berbagai wilayah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk mendaftar
