bali.Lintaskriminal.co.id –, DENPASAR – Sopir truk sampah I Nyoman Ngardika, 48, menerima hukuman dari majelis hakimPN Denpasar, Bali, hukuman empat bulan tujuh hari, Kamis (2/10) kemarin.
Ketua Majelis Hakim Ni Made Oktimandiani menganggap terdakwa bersalah dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan tiga korban jiwa di Jalan Diponegoro,Denpasar, pada Juni 2025.
Terdakwa I Nyoman Ngardika dianggap tidak memperhatikan dalam mengemudikan truk sampah yang berujung pada kematian tiga remaja.
I Nyoman Ngardika terbukti melanggar Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai sebagian dari dakwaan pertama yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Finna Wulandari.
“Menyatakan, memberikan hukuman terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama empat bulan dan tujuh hari, yang dikurangi selama masa tahanan sementara, serta memerintahkan agar tetap ditahan,” kata Hakim Ni Made Oktimandiani, dilaporkan oleh Antara.
Putusan yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar lebih ringan 23 hari dibandingkan tuntutan JPU Finna Wulandari yang menuntut hukuman lima bulan penjara.
Putusan yang ringan segera direspon oleh terdakwa dengan menyatakan menerima.
JPU pun menyatakan menerima.
Kecelakaan mematikan yang menimpa terdakwa terjadi pada hari Senin, 2 Juni 2025 pukul 03.30 WITA.
Tiga remaja, I Putu Ega Satya Sedana Putra, Ketut Deva, dan Made Andiva Suryadita, awalnya mengendarai sepeda motor NMAX DK 6921 ABF dari arah selatan ke utara.
Saat tiba di Jalan Diponegoro Gang IV, motor ketiga ABG tersebut menabrak bagian belakang truk sampah DK 8511 A yang ditempatkan terdakwa di tepi jalan.
Akibat benturan yang kuat menyebabkan ketiganya terlempar.
Putu Ega dan Ketut Deva meninggal di tempat kejadian, sedangkan Andiva sempat dalam kondisi kritis dan dibawa ke RSUP Prof. Ngoerah Denpasar, namun nyawanya tidak berhasil diselamatkan dan akhirnya meninggal seminggu kemudian, pada Senin 9 Juni 2025.(lia/JPNN)
