EMPAT tersangka kasus korupsi terkait pemasanganpagar lautPara tersangka di perairan Tangerang segera menghadapi persidangan. Empat orang tersebut adalah mantan Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip; mantan Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta; serta dua pengacara, Septian Prasetyo dan Candra Eka Agung Wahyudi.
Arsin dan rekan-rekannya telah diserahkan oleh Kejaksaan Tinggi Serang ke rumah tahanan negara (Rutan) Kelas II B, Kotabaru, Serang, Banten. Empat orang tersebut ditempatkan di dua kamar berbeda dengan ukuran 8×6 meter yang bersamaan dengan tahanan dan narapidana yang menangani kasus pidana umum.
“Digabungkan dengan tahanan kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum seperti pencuri, perjudian online, dan lainnya,” kata Ghozi kepadaTempo, Ahad, 28 September 2025.
Ghozi menyatakan bahwa di Lapas Serang tidak tersedia ruangan khusus bagi tersangka korupsi. Di lapas yang memiliki 520 tahanan dan narapidana tersebut, terdapat dua blok yang digunakan untuk laki-laki dan perempuan. Terdapat 14 kamar, dengan tiga di antaranya dihuni sekitar 25 tahanan dan narapidana perempuan.
“Arsin dkk tinggal di kamar yang dihuni dua puluh orang per kamar bersama tahanan dan narapidana umum. Mereka tidur di lantai dengan satu kamar mandi dalam yang digunakan bersama,” ujar Ghozi.
Di bawah pengawasan petugas, Arsin dan kawan-kawan dapat bergabung dengan tahanan lain dan mengikuti senam seminggu sekali. Namun, mereka belum mengikuti kegiatan pembinaan karena masih dalam status tahanan. “Mereka masih menunggu persidangan, terlihat berbicara, membeli makanan di kantin serta menerima kunjungan dari keluarga,” ujar Ghozi.
Dijerat Pasal Korupsi
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Doni Saputra, menyampaikan bahwa keempat tersangka akan menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Serang. “Jaksa penuntut terdiri dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dan Kejaksaan Tinggi Banten,” ujar Doni secara terpisah.
Berkas perkara Arsin Cs telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Serang pada 23 September 2025 dan terdaftar dengan nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Srg. Sistem informasi pengadilan menetapkan sidang perdana akan digelar pada Selasa, 30 September 2025 dengan majelis hakim yang diketuai Hasanuddin dan dua hakim anggota yaitu Arwin Kusmanta serta Ewirta Lisa.
Kejaksaan Agung mengungkapkan terdapat tiga indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus ini. Pertama, adanya dugaan penerimaan suap atau hadiah dalam penerbitan sertifikat. Kedua, dugaan pemalsuan dokumen untuk mengurus 263 sertifikat hak guna bangunan di kawasan laut Desa Kohod. Dari jumlah tersebut, 234 bidang terdaftar atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama individu, dan 17 sertifikat hak milik. Ketiga, tindakan yang melanggar hukum yang merugikan keuangan negara.
