Ringkasan Berita:
- Tokoh Bripda Oschar Poldemus Aintiran yang akrab disapa Oschar (23) menjadi perhatian masyarakat.
- Bripda Oschar melakukan kekerasan berat terhadap Paulus Pende yang dikenal dengan nama Adi (35) yang merupakan seorang penyandang disabilitas hingga mengakibatkan kematian.
- Kemarahan terhadap perkataan korban membuat pelaku melakukan tindak pidana penganiayaan di tiga lokasi kejadian (TKP) hingga korban akhirnya meninggal.
Lintaskriminal.co.id –Figur Bripda Oschar Poldemus Aintiran yang akrab disapa Oschar (23) menjadi perhatian masyarakat.
Namanya menjadi sorotan setelah melakukan penganiayaan berat terhadap Paulus Pende yang dikenal dengan nama Adi (35), seorang penyandang disabilitas, hingga meninggal dunia.
Kehidupan sehari-hari Paulus Pende dikenal sebagai tukang ojek yang memiliki keterbatasan pendengaran dan berbicara.
Sementara Bripda Oschar adalah anggota dari Polres Ende.
Bripda atau Brigadir Polisi Dua merupakan pangkat Bintara pertama dalam Kepolisian Republik Indonesia.
Kini Bripda Oschar dibawa ke Mapolda NTT di Kupang, Sabtu (1/11/2025).
Di Markas Polda NTT di Kupang, Bripda Oschar Poldemus Aintiran akan mengikuti sidang kode etik Polri.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu I Gusti Made Andre Putra Sidarta, kepada para jurnalis setelah proses otopsi, pada Sabtu (1/11/2025) di rumah duka yang terletak di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, tepat di belakang Kampus I Uniflor Ende.
“Pelaku saat ini masih berada di sel Polres, rencananya hari ini akan dibawa ke Kupang untuk sidang kode etiknya, menunggu informasi dari Kabid Propam Polda NTT,” ujar Iptu Andre, dikutip TribunFlores.com.
Terhadap perbuatannya, Bripda Oschar dikenakan pasal 335 KUHP subsider pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara (Reskrim) serta pasal 13 ayat (1) dan pasal 14 huruf b PP No. 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri yang mengacu pada pasal 5 huruf b, pasal 8 huruf c angka 1 dan pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri (Propam).
Ancaman sanksi kode etik (Pasal 109 Perkap 7 Tahun 2022), berupa pemindahan yang bersifat penurunan jabatan selama paling singkat 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, penundaan pendidikan selama paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta penempatan di tempat khusus (Patsus) maksimal 30 hari kerja serta Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika dalam konferensi pers pada Jumat (31/10/2025) siang menjelaskan bahwa sebelumnya, Bripda Oschar juga pernah melakukan pelanggaran dan telah diberikan sanksi serta masih dalam proses pengawasan.
“Sebelumnya juga pernah terjadi pelanggaran dan kami telah memberikan sanksi sesuai dengan jenis pelanggarannya. Mengenai kasus ini, tindakan yang dilakukan oleh pelaku berbeda, namun apapun itu akan kami berikan sanksi sesuai dengan tindakan yang dilakukannya dan akan diberikan hukuman terberat sesuai dengan Peraturan Kepolisian mulai dari hukuman ringan hingga PTDH,” jelas AKBP Joni Mahardika.
Kronologi Kejadian
Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika dalam konferensi pers pada Jumat (31/10/2025) siang menjelaskan, kejadian memilukan itu berawal pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 22.30 WITA, di mana korban dan tersangka sama-sama hadir dalam acara baptis di rumah Tarsisius Tura atau dikenal sebagai Ius atau Roland di Jalan Prof W Z Yohanes, Kelurahan Rewarangga Selatan, Kecamatan Ende Timur.
Pemaparan mengenai kasus tersebut dihadiri secara langsung oleh Kepala Bidang Propam Polda NTT, AKBP Muhammad Andra Wardhana.
“Pesta minum minuman keras bersama (jenis moke) dalam acara syukuran permandian di rumah saksi Tarsius Tura yang dikenal sebagai Ius. Pelaku memukul korban karena kesal dengan korban yang beberapa kali menghina pelaku dengan berkata, ‘panggil bapak kau, duduk berbicara di sini’ dan menunjuk pelaku seolah-olah meremehkan serta tidak menghormati pelaku,” jelas Kapolres Joni Mahardika.
Bripda Oschar melakukan kekerasan dengan meninju korban menggunakan tangan kanannya satu kali, tepat mengenai pipi kiri korban sehingga korban jatuh ke tanah.
Saat korban jatuh ke tanah, pelaku kembali meninju korban dengan tangan kanannya sekali, mengenai pipi sebelah kiri korban.
Selanjutnya, di tempat kedua yaitu di Jin Prof W Z Yohanes, Kelurahan Rewarangga Selatan, tepatnya di samping jalan depan rumah singgah ODGJ Samaria, pelaku kembali melakukan kekerasan terhadap korban dengan mengangkat tangan kanannya sebanyak satu kali dan mengenai pipi korban. Saat itu korban sedang duduk di atas sepeda motor hingga korban jatuh bersama kendaraannya ke tanah.
Saat korban jatuh, tersangka mengambil parang yang ada di belakang tubuh korban dengan tangan kanannya lalu melemparkannya ke belakang.
Selanjutnya, pelaku kembali meninju korban dengan tangan kanannya sekali, mengenai pipi kiri korban yang masih dalam posisi tergeletak di tanah.
Pelaku berencana untuk menyerang korban yang ketiga kalinya, tetapi dihentikan oleh seorang pria yang diketahui bernama Kanis.
Korban kemudian bangkit dan melarikan diri menuju lorong di samping tempat pangkas rambut.
Di lokasi ketiga, masih di Jalan Prof. W. Z Yohanes, tepatnya di lorong samping tempat potong rambut, pelaku kembali melakukan kekerasan terhadap korban dengan memukul wajah korban menggunakan tangan kanannya secara berulang. Saat itu, korban sedang tertidur di tanah, hingga seorang pria yang dikenal bernama Ferdinand Antonuis Rago datang dan menarik pelaku sehingga pelaku menghentikan perbuatannya.
Ditanya mengenai luka sayatan di lengan korban, Kapolres Joni Mahardika menyampaikan bahwa kejadian tersebut terjadi saat korban dan tersangka saling berebut senjata tajam yang milik korban.
Berdasarkan keterangan yang kami terima, parang tersebut milik korban. Saat korban pertama kali dipukul, korban sempat mengatakan dia (red: korban) akan mengambil parang. Ada saksi yang melihat korban membawa parang. Selanjutnya pelaku mendekati korban dan melakukan pukulan, sementara parang yang dibawa oleh pelaku langsung diambil dan dilempar. Saat proses pengambilan parang terjadi pergulatan fisik yang menyentuh tangan korban. Itu informasi yang kami peroleh, namun tetap kami akan lakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan fakta-fakta di lapangan,” ujar AKBP Joni Mahardika.
Ditanyakan mengenai bagaimana tersangka dapat mengetahui beberapa perkataan korban meskipun korban diketahui mengalami gangguan pendengaran dan bicara, AKBP Joni Mahardika menyampaikan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, ucapan korban masih bisa dipahami oleh tersangka dan beberapa saksi yang ada di lokasi kejadian.
“Korban berbicara tidak jelas namun masih bisa dimengerti,” ujar AKBP Joni Mahardika.
Keluarga Korban Meminta Tersangka Dipecat
Sementara itu, pamannya korban, Antonius Kapo berharap proses hukum dapat berlangsung secara transparan dan adil.
“Harapan keluarga adalah agar kasus ini dituntaskan secara menyeluruh, pelaku diadili dengan adil, dan jika memungkinkan dipecat, serta semua pelaku lainnya juga dipanggil,” ujar Antonius saat diwawancara di rumah duka, Kamis (30/10/2025) malam.
Korban diketahui adalah seseorang dengan disabilitas.
Seorang penduduk yang tidak ingin mengungkapkan identitasnya menyampaikan bahwa korban mengalami gangguan pendengaran dan kesulitan berbicara.
“Korban memiliki pendengaran yang terganggu, serta tidak bisa berbicara. Ketika kita berbicara dengannya, dia hanya melihat ekspresi wajah kita,” kata sumber tersebut saat diwawancarai TribunFlores.com di rumah duka, belakang Kampus I Uniflor Ende, Kamis (30/10/2025) malam.
Motif Pelaku Merasa Tidak Dihargai
Munculnya motif Bripda Oschar Poldemus Aintiran atau Oschar (23) yang nekat melakukan penganiayaan terhadap Paulus Pende atau Adi (38) hingga meninggal dunia.
Adi sehari-hari bekerja sebagai pengemudi ojek.
Peristiwa mengerikan terjadi pada malam Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 22.30 Wita di depan Pondok ODGJ Samaria, Jalan Prof. Dr. W.Z. Yohanes, Kelurahan Rewarangga Selatan, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende.
Berdasarkan data yang dikutip oleh TribunFlores.com, pelaku dan korban pada saat itu sedang berada di rumah Fransiskus Tura, tempat diadakannya acara syukuran permandian.
Sebelum melakukan tindakan kekerasan terhadap korban, Bripda Oschar mengonsumsi minuman beralkohol di acara pesta syukuran bersama beberapa temannya.
Pada saat itu, korban Adi dianggap melakukan penghinaan dan tidak menghargai seorang anggota polisi, sehingga menimbulkan rasa kesal yang akhirnya menyebabkan tindakan kekerasan terhadap korban.
Pada posisi pertama ini menjadi penyebab terjadinya perselisihan antara pelaku dan korban.
Bahkan korban sempat menunjuk dan meminta pelaku untuk menghubungi ayahnya.
“Pelaku merasa kesal dengan korban yang beberapa kali menghina pelaku dengan berkata ‘panggil bapakmu, duduk bicara di sini’ serta menunjuk pelaku seolah-olah meremehkan dan tidak menghormati pelaku,” kata Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika.
Ternyata, karena tidak puas dengan perkataan korban, pelaku melakukan tindak pidana penganiayaan di tiga lokasi kejadian perkara (TKP) hingga korban akhirnya meninggal.
Selanjutnya, tiga lokasi kejadian kasus penganiayaan terhadap Adi yaitu pertama, Jalan Prof DR.WZ. Yohanes RT 003/RW.001, Kelurahan Rewarangga Selatan, Kecamatan Ende Timur, di rumah milik Tarsisius Tura.
Kedua, depan tempat tinggal sementara ODGJ Samaria yang terletak di Jalan Prof Dr. W Z. Yohanes, Kelurahan Rewarangga Selatan.
Ketiga, Jalan Prof DR. WZ. Yohanes, Lorong Samping Tempat Pangkas Rambut.
Dikabarkan Adi (35), penduduk Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, Provinsi NTT menjadi korban pengeroyokan pada Rabu, 29 Oktober 2025 malam.
Pelaku melakukan kekerasan dengan memukul korban menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali, tepat mengenai pipi kiri korban sehingga korban jatuh ke tanah.
Saat korban jatuh ke tanah, pelaku kembali meninju korban dengan tangan kanannya sekali, mengenai pipi kiri korban.
Kemudian di lokasi kejadian kedua, yaitu di Jalan Prof W Z Yohanes, Kelurahan Rewarangga Selatan, Kecamatan Ende Timur, di tepi jalan depan rumah singgah ODGJ Samana, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan mengayunkan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai pipi korban.
Yang mana saat itu korban sedang duduk di atas sepeda motor sehingga korban jatuh bersama dengan kendaraannya ke tanah.
Saat korban jatuh, tersangka mengambil parang dari belakang tubuh korban dengan tangan kanannya.
Kemudian tersangka melemparkannya ke belakang tubuhnya dan kembali meninju korban dengan tangan kanan sekali, mengenai pipi kiri korban yang masih dalam posisi terbaring di tanah.
Tidak hanya itu, pelaku kembali berusaha memukul korban untuk ketiga kalinya tetapi dihentikan oleh saudara Kanis.
Korban bangun dan melarikan diri menuju lorong samping tempat pangkas rambut di lokasi kejadian ketiga di Jalan Prof. W. Z Yohanes Ende.
Di lokasi tersebut, pelaku melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara meninju wajah korban menggunakan tangan kanannya dan terus-menerus dilakukan berulang kali.
Di mana pada saat itu korban sedang tertidur di tanah hingga saksi Ferdinandus Antonius Rago yang dikenal sebagai Ando tiba dan menarik pelaku serta meminta pelaku menghentikan pukulan terhadap korban.
Korban ditemukan dalam kondisi terlentang dengan cedera parah, termasuk luka terbuka pada lengan kanan dan memar di bagian dahi.
Saat itu, korban dibawa ke RSUD Ende guna menerima perawatan kesehatan. Sayangnya, usaha untuk menyelamatkan nyawanya gagal.
Seseorang meninggal pada hari Kamis sore (30/10/2025) sekitar pukul 16.00 Wita.
Perkara ini telah secara resmi dilaporkan ke SPKT Polres Ende dengan nomor laporan LP/B/205/X/SPKT/Polres Ende/Polda NTT, yang ditandatangani pada tanggal 29 Oktober 2025.
(TribunFlores.com/TribunSumsel.com/Lintaskriminal.co.id -)
