BULELENG, halopadang.id– Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Buleleng, Bali, secara resmi menghentikan penggunaan alat peringatan suara dan lampu berkedip dalam kegiatan pengawalan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng.
Keputusan ini diambil sebagai tanggapan terhadap gelombang penolakan masyarakat yang muncul melalui gerakan #StopTotTotWukWuk di media sosial, serta mengikuti arahan Mabes Polri mengenai penertiban penggunaan sirene di jalan raya.
Kepala Dishub Buleleng, Gede Gunawan Adnyana Putra, menyampaikan bahwa penggunaan sirene sebelumnya bertujuan untuk memberi prioritas kepada rombongan pejabat agar tiba tepat waktu di tempat kegiatan.
Namun, seiring dengan meningkatnya keluhan dari masyarakat, pihaknya merasa perlu melakukan peninjauan kembali.
Saat ini banyak dibicarakan mengenai penggunaan sirine atau terompet, dan Mabes Polri telah menetapkan aturannya.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas agar pengamanan terhadap Bupati tidak lagi menggunakan sirene,” kata Gunawan pada Senin (6/10/2025) di Buleleng.
Ia menyampaikan bahwa berdasarkan aturan, siruan dengan suara panjang dan terus-menerus hanya boleh digunakan oleh kendaraan darurat, seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Siruan panjang hanya diperbolehkan dalam keadaan darurat yang berkaitan dengan keselamatan jiwa.
“Jika dulu Dishub atau Satpol PP menggunakan alat tersebut untuk memberikan prioritas di jalan saat mengawal pejabat, sekarang sudah tidak lagi,” katanya.
Gunawan juga menyampaikan bahwa Bupati Buleleng telah memohon agar kegiatan pengawalan tidak lagi menggunakan sirine atau lampu strobo.
Sebagai alternatif, Dinas Perhubungan kini menerapkan sistem pengaturan jadwal keberangkatan yang lebih terencana agar perjalanan berjalan lancar tanpa memerlukan prioritas di jalan raya.
Saat ini, setiap kegiatan Bupati atau Wakil Bupati diatur lebih dini. Sehingga tidak perlu tergesa-gesa saat berjalan.
“Maka, penggunaan alat peringatan dapat dikurangi dan masyarakat tidak terganggu,” tambahnya.
