Tak Terima Dipecat, Sekuriti Banten Bawa 3 Preman Ubrak-abrik Kantor Lama

by -93 Views

SERANG, halopadang.id– Seorang petugas keamanan di Kawasan Industri Cikande, Kabupaten Serang, Banten, dengan inisial CH (26), merusak barang-barang milik PT BMG.

Tindakan tersebut dilakukan CH dengan memanggil tiga preman karena kontraknya tidak diperpanjang oleh perusahaan distributor mesin generator.

“Para tersangka secara bersama-sama melakukan tindakan kerusakan,” ujar Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko melalui pernyataan tertulisnya, Jumat (3/10/2025).

Condro mengatakan, kejadian perusakan terjadi pada Senin (29/9/2025) saat CH yang bertugas sebagai satpam dipanggil oleh pihak perusahaan.

Pemanggilan dari pihak manajemen untuk memberitahukan bahwa masa kontrak kerja telah berakhir dan tidak akan diperpanjang.

Tidak terima dipecat, CH kemudian pergi meninggalkan area perusahaan untuk mengajak tiga preman melakukan serangan ke tempat bekasnya bekerja.

Ada undangan tersebut, sebagai bentuk dukungan dari KM (35), YS (27), dan WH (27) datang ke PT BMG sambil membawa senjata tajam.

Setelah tiba di perusahaan, mereka langsung memasuki area untuk merusak dan mengacaukan barang-barang.

Akibatnya, generator listrik, galon plastik, serta perabot meja dan kursi, serta tempat sampah mengalami kerusakan akibat tindakan mereka.

“Dari keterangan, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 30 juta. Terkait kejadian tersebut, pihak perusahaan melaporkan ke Mapolres Serang,” kata Condro.

Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Serang melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku di rumah masing-masing.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, CH memanggil tiga temannya untuk pergi ke tempat kerjanya dulu, lalu merusak barang inventaris kantor karena tidak senang kontrak kerjanya tidak diperpanjang.

“Setelah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya langsung ditahan,” tegas Condro.

Karena perbuatannya, empat tersangka dikenai Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.