Ternyata KIR Mobil Kedaluwarsa, Sopir Elf Maut di Tanjakan Cae Sumedang Dianggap Lalai

by -66 Views

Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana

Lintaskriminal.co.id -, SUMEDANG– Petugas kepolisian dari Satuan Lalu Lintas Polres Sumedang masih terus melakukan penyelidikan mengenai kecelakaan maut yang menimpa mobil elf yang membawa rombongan peziarah dari Kabupaten Majalengka di Tanjakan Cae, Desa Cilangkap, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang.

Kecelakaan mematikan yang melibatkan mobil elf dengan nomor polisi E 7566 KC menewaskan tiga orang, sementara 17 lainnya mengalami luka-luka.

Kejadian buruk ini terjadi pada Sabtu (1/11/2025) malam.

Kasatlantas Polres Sumedang, AKP Dini Kulsum Mardiani mengungkapkan kepada Tribun Jabar.id, bahwa hasil penyelidikan sementara dari pihak kepolisian menunjukkan bahwa kecelakaan ini disebabkan oleh kelalaian sopir elf yang merupakan milik perusahaan otobus PT Tiga Putra Textile.

“Jelas kesalahan dari pengemudi,” ujar Dini saat dihubungi pada hari Minggu (1/11/2025) pagi.

Selain itu, menurut Dini, pihaknya menemukan fakta lain, yaitu uji kendaraan bermotor (KIR) elf tersebut telah melewati masa berlakunya.

Uji KIR merupakan pemeriksaan rutin yang harus dilakukan guna memastikan kendaraan bermotor memenuhi standar teknis dan layak digunakan di jalan raya.

“Uji KIR telah berakhir masa ujinya,” katanya.

Bus rombongan jamaah ziarah dari Jati Tengah Blok Rebo RT02/04, Desa Jati Tengah, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka mengalami kecelakaan dan menyebabkan tiga orang meninggal dunia serta 17 orang lainnya luka-luka di Tanjakan Cae, Desa Cilangkap, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang.

Kecelakaan terjadi saat mobil sedang dalam perjalanan kembali ke Majalengka, setelah melakukan ziarah di Pamijahan, Tasikmalaya.

Seluruh korban telah dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah Umar Wirahadikusumah.