Ringkasan Berita:
- Yahya Himawan (27), seorang tukang bangunan, merencanakan pembunuhan terhadap Aresty, istri seorang pegawai pajak Manokwari, sejak Sabtu (8/11/2025)
- Setelah membunuh korban, Yahya melakukan tiga langkah licik untuk menyembunyikan aksinya
- Aresty, istri seorang pegawai pajak dari KPP Manokwari dan lulusan SMA Taruna Nusantara, dikebumikan di kampung halamannya di Blitar.
Lintaskriminal.co.id –Manokwari dikejutkan dengan berita mengejutkan. Aresty Gunar Tinarga (AGT), istri seorang pegawai pajak, ditemukan meninggal secara mengerikan.
Jenazahnya dibuang ke dalam bak septik di sebuah rumah kosong yang berjarak sekitar 300 meter dari rumahnya di kawasan Reremi Puncak, Papua Barat, Senin (10/11/2025).
Tidak terduga, pelaku yang mengambil nyawanya adalah seseorang yang pernah bekerja di rumahnya sendiri.
Rencana Keji Sejak Sabtu
Polisi mengungkap, pembunuhan sadis ini telah direncanakan sejak Sabtu (8/11/2025).
Pelaku bernama Yahya Himawan (27), seorang tukang kayu yang pernah merenovasi dapur rumah korban.
Dalam tekanan utang judi online sebesar Rp4 juta, Yahya berani merencanakan pencurian terhadap Aresty, karena ia sangat mengenal struktur rumah korban.
Gajinya sebesar Rp3,3 juta habis untuk judi, dan dalam keadaan terjepit, ia datang dengan alasan palsu mengaku hendak memperbaiki keramik rumah.
Tanpa curiga, Aresty mempersilahkannya masuk.
Namun tak lama kemudian, Yahya menodongkan senjata tajam, meminta uang, lalu menghabisi nyawa korban yang sempat berteriak minta tolong.
Tiga Kemungkinan Cara Menghilangkan Jejak
1. Mengepel Darah Korban
Setelah memastikan korban sudah tidak bernyawa, Yahya membersihkan lantai, pintu, dan dinding rumah dari bekas darah.
Ia berupaya membuat rumah terlihat biasa agar tidak menimbulkan kecurigaan.
2. Panggil Sopir dan Bakar Kontainer
Jasad Aresty dimasukkan ke dalam kontainer plastik milik korban.
Pelaku juga mengambil barang berharga seperti ponsel, laptop, kamera, tablet, hingga jam tangan dan memasukkannya ke dalam karung beras.
Untuk menipu, Yahya menggunakan ponsel korban untuk memesan mobil box, kemudian memindahkan kontainer yang berisi jenazah ke rumah kosong dan membakarnya.
3. Merespons Pesan Suami Korban
Kira-kira pukul 11.00 WIT, Yahya sempat merespons pesan dari suami korban melalui ponsel Aresty.
Ia menulis, “Saya sedang mencuci,” agar suami korban tidak curiga.
Namun pada siang hari pukul 15.30 WIT, suaminya menemukan jenazah istrinya di dalam rumah yang terkunci.
Dijerat Pasal Berlapis
Kepala Kepolisian Resor Kota Manokwari, Kombes Ongky Isgunawan, memastikan bahwa Yahya akan dikenakan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Selain itu, ia juga terkena Pasal 365 ayat (5) KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Korban Dimakamkan di Blitar
Berita duka ini menimbulkan rasa sedih yang mendalam bagi keluarga besar korban di Blitar, Jawa Timur.
Kakak korban, Supriyono, menyampaikan bahwa Aresty dan suaminya baru tiga bulan pindah ke Manokwari karena alasan pekerjaan.
Keduanya merupakan lulusan SMA Taruna Nusantara Magelang dan belum memiliki keturunan.
“Aresty meninggalkan pekerjaannya agar bisa fokus membangun keluarga dan segera memiliki anak,” kata Supriyono dengan perasaan haru.
Jenazah Aresty dikuburkan di kampung halamannya di Blitar pada hari Rabu (12/11/2025).
Di sisi lain, pelaku Yahya Himawan, warga Ponorogo, Jawa Timur, secara resmi ditahan dan menunggu proses hukum terkait tindakan kejamnya.
***
(TribunTrends/Beberapa artikel diubah dari TribunPapua)
