Terungkap! Wanita Lampung Tewas Setelah 3 Hari Disiksa di Mess LC Batam

by -103 Views

Lintaskriminal.co.id –– Seorang wanita asal Lampung, Dwi Putri Apriliani Dini (25), meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan selama beberapa hari di sebuah rumah yang digunakan sebagai mess agensi pemandu karaoke (LC) di Perum Jodoh Permai, Sungai Jodoh, Batu Ampar, Batam. Korban sebelumnya datang ke Batam untuk melamar pekerjaan sebagai pemandu karaoke di perusahaan tersebut.

Berdasarkan keterangan dari penyidik Polsek Batu Ampar, korban berada di lokasi mulai tanggal 25 hingga 27 November 2025. Selama masa tersebut, ia mengalami sejumlah kekerasan dari para tersangka. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya memar di bagian kepala, wajah, dada, leher, hingga paha, serta terdapat cairan yang masuk ke paru-paru yang menyebabkan kematian.

Polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini: pemilik agensi Wilson Lukman yang akrab disapa Koko (28), Anik Istikoma yang dikenal dengan panggilan Mami (36), serta dua koordinator LC, Putri Angelina dan Salmiati.

Rekaman kamera pengawas mengungkap pola penyiksaan yang terstruktur

Kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, secara langsung meninjau rekaman CCTV yang telah disita oleh penyidik. Rekaman tersebut menunjukkan rangkaian kekerasan yang terjadi mulai Senin hingga Kamis, termasuk pukulan dengan ujung sapu, tendangan, penarikan rambut, serta dorongan paksa ke dalam kamar.

Korban terlihat mengalami bengkak yang sangat parah di wajah dan sudah kesulitan untuk bergerak. Rekaman juga menunjukkan korban dipukul dengan selang, disemprot air ke wajah dan tubuh, serta dibiarkan dalam keadaan lemah di area mesin cuci.

Fase Paling Kasar Terjadi pada Hari Terakhir

Adegan paling mengerikan terjadi pada Kamis, 27 November 2025 sekitar pukul 13.55 WIB. Pada tahap ini, korban tampak hampir telanjang, tangan dikunci di belakang, mulut dan dada dibungkus pita, kaki diikat, serta diberi popok sebelum kembali dihukum.

Para korban yang terlihat tidak mampu bergerak masih menerima pukulan, semprotan air, serta perlakuan kasar selama sekitar dua jam. Setelah kondisi korban sangat lemah, tangan dikembalikan dan ia dibawa ke kamar sebelum akhirnya dibawa ke rumah sakit. Tiba di RS St. Elisabeth Sei Lekop, korban dinyatakan meninggal dunia.

Kasus Perdagangan Orang Terduga Muncul: Ada Keterkaitan Hutang dan Pemotongan Gaji

Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP), Romo Paschalis Saturnus, menganggap peristiwa ini menunjukkan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ia menyoroti kewajiban pembayaran uang kepada agensi serta tanda-tanda adanya utang yang mengikat para LC.

Polda Kepri mengonfirmasi adanya delapan LC lain yang diduga mengalami pola eksploitasi serupa, termasuk pemotongan gaji yang tidak wajar serta tindakan kekerasan fisik.

Romo Paschal mengajak agar kasus ini ditangani oleh Polresta atau bahkan Polda Kepri karena bobot dan perhatian masyarakat yang besar. Ia menilai kejelasan dan transparansi sangat penting mengingat adanya tanda-tanda eksploitasi yang terorganisir di lingkungan agensi tersebut.

Di sisi lain, pihak Polsek Batuampar mengatakan telah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait adanya permintaan uang kepada korban jika ingin pergi dari agensi, namun penyelidikan mendalam masih berlangsung.

Peran Empat Tersangka

Penyidik mengungkap tanggung jawab masing-masing tersangka:

  • Wilson (pemilik agensi): pelaku utama, menyiram korban dengan air, memukulnya, dan memerintahkan penghapusan kamera pengawas.

  • Anik/Ibu: menyusun skenario di mana korban seolah-olah menganiaya dirinya sehingga memicu kemarahan Wilson.

  • Putri Angelina: membantu memikat dan mengikat korban.

  • Salmiati: membantu melepas CCTV dan mengawasi proses penganiayaan.

Mereka terkena Pasal 340 KUHP yang mengatur pembunuhan terencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Keluarga melalui kuasa hukumnya meminta agar proses hukum dilakukan secara transparan dan menjerat semua pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru. Mereka berharap kasus ini menjadi awal dari pengungkapan praktik eksploitasi lain yang diduga terjadi di lingkungan agensi LC tersebut. ***