Tidak Bisa Tunjukkan Paspor, Pria Denda Rp28 Juta di Singapura

by -52 Views

Seorang laki-laki berusia 69 tahun dikenakan denda sebesar 2.400 dolar Singapura, kira-kira Rp 28 juta, setelah tidak mampu menunjukkan paspornya saat memasuki negara tersebut, meskipun ia masih terdaftar sebagai warga negara Singapura.

Dilansir Strait Times, dalam laporan pengadilan pada Selasa (12/11), pria bernama Teo Teck Yong Jerome Leonard dihukum karena tiga tuduhan, akibat tidak menunjukkan paspor Singapura saat tiba di pos pemeriksaan imigrasi.

Berkas pengadilan menyebutkan bahwa Teo meninggalkan Singapura pada tahun 2000 guna mencari pekerjaan di Australia. Tiga tahun setelahnya, yaitu Agustus 2003, ia mendapatkan kewarganegaraan Australia, namun belum secara sah melepaskan kewarganegaraan Singapura.

Teo kemudian memakai paspor Australia yang dikeluarkan pada November 2005 untuk melewati pemeriksaan imigrasi di Bandara Changi pada 6 Agustus 2008 dan 6 Mei 2009. Ia juga menggunakan paspor yang sama di Singapore Cruise Centre pada 4 September 2008.

Tindakan tersebut melanggar peraturan hukum keimigrasian Singapura, yang mengharuskan setiap penduduk menunjukkan paspor Singapura yang berlaku saat memasuki atau meninggalkan negara tersebut.

Ditangkap oleh Petugas Imigrasi Setelah Berpuluh Tahun

Teo akhirnya ditangkap pada 17 Oktober 2025 oleh petugas dari lembaga Immigration & Checkpoints Authority (ICA). Dokumen pengadilan tidak menyebutkan tempat penangkapannya.

Di persidangan, Teo yang tidak didampingi oleh pengacara meminta pengurangan hukuman, dengan alasan ia mengalami masalah kesehatan dan harus secara teratur memeriksa matanya setiap dua bulan.

Namun, jaksa dari ICA menganggap tindakan Teo dilakukan “untuk kenyamanan pribadi” dan bahwa ia telah “memanfaatkan akses terhadap dua kewarganegaraan” demi kepentingannya sendiri.

Merespons kasus ini, juru bicara ICA menyatakan bahwa Singapura tidak memberikan izin untuk kewarganegaraan ganda kepada warga dewasa.

“ICA akan menyelidiki setiap laporan yang diduga terkait dengan kewarganegaraan ganda,” kata perwakilan lembaga tersebut.

“Warga negara Singapura yang terbukti memperoleh kewarganegaraan asing atau menggunakan hak sebagai warga negara asing dapat kehilangan status kewarganegaraannya, atau diminta untuk melepaskan kewarganegaraan asing, agar tetap diakui sebagai warga Singapura,” lanjut ICA.

Teo dilaporkan telah melunasi denda tersebut. Menurut hukum Singapura, tidak menunjukkan paspor yang sah saat keluar atau masuk wilayah negara dapat dikenai denda maksimal 1.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 12 juta, atau hukuman penjara hingga enam bulan, atau keduanya.