Lintaskriminal.co.id –– Berikut 3 orang yang terlibat dalam pencurian dana nasabah bank swasta sebesar Rp750 juta di Kota Salatiga, Jawa Tengah.
Korban dalam kasus ini bernama Ari Wibowo, penduduk Sidorejo Lor, Salatiga.
Ia kehilangan dana ratusan juta rupiah setelah rekeningnya diretas menggunakan metode KTP palsu.
Sedangkan para pelaku diduga merupakan kelompok peretas rekening yang melakukan aksinya di berbagai wilayah.
Siapa sosok para pelaku?
Petugas dari jajaran Polres Salatiga telah berhasil mengamankan 3 dari 5 tersangka dalam kasus ini.
Mereka masing-masing bernama Muhammad Ansyar (37 tahun), Sunarti (36 tahun), dan Agus Salim (33 tahun).
Faktanya, mereka bukan penduduk asli Salatiga.
Ansyar dan kawan-kawannya berasal dari daerah Sidenreng Rappang (Sidrap), Provinsi Sulawesi Selatan.
Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Radytya Triatmaji Pramana mengungkapkan, ketiga tersangka bertugas sebagai pelaku di lapangan.
Terdapat tersangka lain yang masih dalam status buronan yaitu dengan inisial D dan H.
Keduanya merupakan tokoh intelektual yang berperan dalam menyediakan data yang diperlukan untuk membobol rekening korban.
AKP Radytya juga mengira, terdapat pihak internal bank yang terlibat dalam perkara ini.
Kami sedang menyelidiki keterlibatan tokoh intelektual yang saat ini menjadi daftar pencarian orang, yaitu D dan H.
“Termasuk kemungkinan adanya dukungan data dari sumber internal di sektor perbankan,” ujar Radytya, dilaporkan dari 10drama.com, Senin (29/9/2025).
Seorang pelaku bernama Agus dalam kesempatannya juga mengakui bahwa D dan H yang membuat KTP palsu.
KTP tersebut selanjutnya dibawa ke bank guna mengajukan pembuatan Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Selain KTP palsu, kelompok Agus juga memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Personal Identification Number (PIN) milik korban Ari Wibowo.
Kami setelah menerima data dan bahan bergerak menuju bank, mengakui sebagai nasabah dan mengganti kartu ATM.
“Masalah KTP dan hal-hal lain disiapkan oleh D dan H,” katanya.
Agus menambahkan, uang yang diperoleh dari pencurian rekening dibagikan kepada pelaku lainnya.
Mereka memanfaatkannya untuk berbagai tujuan.
“Uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, kemudian membayar utang dan membeli sepeda motor,” katanya.
Kronologi kejadian
Dilaporkan oleh TribunJateng.com, kasus dimulai ketika korban Ari Wibowo tiba-tiba kehilangan akses ke aplikasi perbankannya.
Yang lebih mengejutkan lagi, jumlah sebesar Rp750.747.508 juga menghilang tanpa jejak.
Baru-baru ini diketahui, rekening tersebut diretas oleh pelaku.
Mereka mengunjungi bank di mana korban menabung pada 28 Juli 2025.
Dengan menggunakan KTP palsu, pelaku membuat kartu ATM baru untuk menguras uang korban.
KTP palsu tersebut memuat informasi asli korban, tetapi dengan foto yang telah diganti dengan wajah pelaku.
Sebelum mengganti kartu ATM, pelaku mempersiapkan dokumen pendukung seperti data pribadi korban dan NIK.
“Mesin digital bank mampu mengenali KTP palsu tersebut,” ujar Kapolres Salatiga, AKBP Veronica Yulis Prihayati, dilansir dari TribunJateng.com.
Ia melanjutkan, pihak bank sejak awal merasakan sesuatu yang tidak wajar ketika sidik jari pelaku tidak terbaca oleh alat identifikasi.
Pelaku akhirnya meyakinkan pihak bank sehingga berhasil mengajukan kartu ATM yang baru.
AKBP Veronica berjanji akan menyelidiki kasus ini hingga tuntas.
Peristiwa ini membuktikan bahwa kejahatan siber tidak memperhatikan batas geografis.
“Kami serius menangani kasus semacam ini dan akan terus bekerja sama antar daerah untuk mengungkap jaringan kejahatan yang serupa,” tegasnya.
Nasib Para Pelaku
Saat ini ketiga tersangka yang ditangkap sedang dalam tahanan.
Mereka dituntut dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 363 mengenai pencurian dengan pemberatan, Pasal 263 tentang pemalsuan dokumen, serta Pasal 378 terkait penipuan.
Ancaman hukuman terberat bisa mencapai tujuh tahun kurungan.
Petugas juga menyita barang bukti berupa:
- Belasan kartu ATM dari berbagai lembaga perbankan,
- KTP palsu,
- Buku tabungan,
- Handphone,
- Motor, dan
- Beberapa barang mewah yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana.
Beberapa artikel ini pernah dimuat di TribunJateng.com dengan judul Sidik Jari Ditolak Sistem Bank, Pelaku yang Mencuri Uang Rp 750 Juta Nasabah Salatiga Menggunakan KTP Palsu
(Lintaskriminal.co.id -/Endra)(TribunJateng.com/Raf)(10drama.com)
