Jakarta, lintaskriminal.co.id –Pengemudi sering kali bertemu dengan petugas berpakaian dinas dari Dinas Perhubungan (Dishub) di jalan umum. Tidak jarang, mereka melakukan pemeriksaan atau menghentikan kendaraan.
Ini kemudian memicu pertanyaan di kalangan masyarakat, apakah Dinas Perhubungan benar-benar memiliki wewenang untuk memberikan tilang terhadap pelanggaran lalu lintas, atau wewenang tersebut sepenuhnya ada di tangan kepolisian?
1. Berikut ini kewenangan Dishub dalam manajemen lalu lintas
Pasal 9 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan bahwa pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan memiliki peran krusial dalam pengelolaan lalu lintas dan angkutan jalan di wilayahnya. Selain itu, ketentuan teknis juga dijelaskan lebih rinci melalui peraturan pemerintah dan peraturan daerah.
Berdasarkan hal tersebut, wewenang Dinas Perhubungan mencakup:
1. Pengelolaan dan Teknik Lalu Lintas
-
Mengatur peredaran kendaraan di jalan raya.
-
Mengatur lalu lintas, seperti mengalihkan arah jalan, memasang tanda lalu lintas, hingga mengatur tempat parkir di jalan umum.
2. Pengendalian dan Pengawasan
-
Mengawasi penggunaan jalan sesuai aturan yang berlaku.
-
Mengatur parkir yang tidak resmi atau kendaraan yang berhenti di tempat sembarangan.
-
Memantau kendaraan angkutan umum, termasuk kondisi kendaraan yang layak jalan dan kepatuhan terhadap rute yang ditentukan.
-
Menangani kendaraan yang melanggar aturan kelebihan ukuran dan beban (ODOL).
3. Pengelolaan Angkutan Jalan
-
Mengizinkan rute dan operasi angkutan umum.
-
Mengatur terminal, halte, jembatan timbang, dan sarana parkir yang resmi.
4. Sanksi Administratif
-
Pemangkasan dan penguncian ban kendaraan yang melanggar aturan parkir.
-
Pengenaan denda retribusi parkir.
-
Penghapusan izin trayek atau izin pengoperasian angkutan umum.
5. Koordinasi dengan Kepolisian
-
Bekerja sama dalam operasi bersama seperti pemeriksaan ODOL, penertiban kendaraan umum, dan pengamanan arus mudik.
-
Namun, wewenang tetap berada pada Polisi Lalu Lintas untuk tilang resmi (surat bukti pelanggaran, persidangan, atau ETLE).
-
Aturan mengenai wewenang Dinas Perhubungan dalam pengaturan lalu lintas dijelaskan secara lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Prosedur Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan serta Tindakan Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sule Diberi Peringatan Oleh Dishub Karena Uji KIR Mobil Double Cabin Sudah Kadaluarsa
2. Wewenang Dinas Perhubungan dalam penegakan hukum
Wewenang Dinas Perhubungan dalam melakukan tindakan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2018 mengenai Bentuk, Ukuran, dan Cara Pengisian Formulir Bukti Pelanggaran oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang antara lain:
1. Pengemudi tidak mampu memperlihatkan bukti atau tanda lulus uji kendaraan yang sah, atau meskipun dapat menunjukkan tetapi masa berlakunya telah berakhir.
2. Kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis, tidak layak digunakan di jalan, atau melanggar aturan mengenai beban dan kereta gandengan.
3. Melanggar ketentuan mengenai ukuran kendaraan dan batas berat muatan, serta cara memuat atau melepas penumpang atau barang
4. Tidak memiliki atau melanggar peraturan mengenai izin operasional angkutan.
5. Menggunakan kendaraan yang tidak sesuai dengan fungsinya.
3. Dinas Perhubungan didampingi oleh pihak kepolisian saat pelaksanaan penindakan
Dinas Perhubungan memang memiliki kewenangan untuk mengatur kendaraan di jalan raya, khususnya terkait dengan parkir ilegal, angkutan umum, dan kendaraan yang melanggar aturan. Kewenangan ini diatur dalam berbagai peraturan, mulai dari Undang-Undang hingga peraturan pelaksanaannya.
Namun, pengawasan yang dilakukan oleh Dishub harus diawasi oleh petugas kepolisian, khususnya ketika dilakukan di jalan raya.
Dinas Perhubungan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan tilang kepada pengemudi seperti yang dilakukan oleh kepolisian. Tindakan hukum terkait lalu lintas yang bersifat pidana tetap menjadi tanggung jawab Polri, sedangkan Dishub hanya dapat memberikan sanksi administratif berdasarkan peraturan yang berlaku.
Warga Menyerbu Petugas Dishub Bogor, Dishub Tangerang: Telah Tenang


