Tim Pemkab Bolsel Periksa Aktivitas Tambang di Gunung Landaso Usai Pengaduan Masyarakat

by -94 Views

PIKIRAN RAKYAT BMR— Pemerintah Daerah Bolaang Mongondow Selatan segera merespons kekhawatiran masyarakat mengenai aktivitas di kawasan Gunung Landaso yang terletak di wilayah Desa Popodu dan Sondana. Bupati H. Iskandar Kamaru langsung membentuk Tim Pengawas Lapangan untuk melakukan pemeriksaan awal kondisi di lokasi tersebut, Minggu 7 Desember 2025.

Pembentukan tim ini merupakan hasil dari kerja sama Bupati dengan Kapolres Bolsel. Keduanya sepakat bahwa perlu dilakukan tindakan cepat untuk memastikan apakah kegiatan di kawasan tersebut berpotensi melanggar peraturan, merusak lingkungan, atau menimbulkan dampak sosial terhadap masyarakat sekitar.

Tim Pengawas yang dipimpin oleh Asisten II Sekda, M. Ichsan Utiah, SH, telah langsung turun ke Gunung Landaso. Tim tersebut terdiri dari: Kepala Satpol PP dan Damkar bersama anggotanya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kepala Dinas Pertanian, Kepala Bagian Hukum Setda, Perwakilan Polres Bolsel dan Kapolsek Bolaang Uki, Kepala Badan Kesbangpol serta elemen pendukung teknis lainnya.

Bupati Iskandar menekankan bahwa pemerintah mengambil tindakan ini dengan pendekatan yang manusiawi, aturan, dan berfokus pada keamanan lingkungan.

“Pemerintah daerah hadir untuk memastikan bahwa semua kegiatan di wilayah Bolsel berjalan sesuai peraturan, tidak merusak lingkungan, serta tetap menjaga ketertiban dan keselamatan warga,” tegasnya.

Ia memastikan Pemerintah Kabupaten akan terus melakukan pengawasan berkelanjutan bersama polisi dan seluruh pihak terkait hingga situasi benar-benar jelas dan sesuai dengan prosedur.

Sebut Bupati, lokasi tersebut merupakan lahan perkebunan dan tidak boleh digunakan sebagai tempat pertambangan karena berdekatan dengan area persawahan.

“Pasti ini berbahaya jika terjadi aktivitas PETI,” kata Iskandar.

Bupati Iskandar memberikan contoh desa-desa di sekitar lokasi tersebut, seperti Dudepo, yang pernah mengalami bencana banjir besar pada tahun 2020 sebelum adanya kegiatan tambang.

“Oleh karena itu kami siap mengambil langkah hukum jika ditemukan pelanggaran terkait kegiatan pertambangan di Puncak Landaso,” tegas Iskandar.

Kepala Kepolisian Resor Bolsel melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal IPTU Iqbal Putra Saimuri mengonfirmasi adanya laporan terkait kegiatan pertambangan ilegal.

“Segera kita perhatikan mengenai penertiban,” katanya singkat melalui pesan seluler.

Kegiatan serupa sebelumnya muncul pada bulan Oktober, kemudian dihentikan melalui proses mediasi yang melarang penggunaan alat berat di lokasi tersebut.

Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi yang diadakan oleh Pemerintah Kecamatan Bolaang Uki pada hari Kamis (16/10/2025). Rapat tersebut dipimpin oleh Camat Bolaang Uki, Nurhaeda Yasin, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Kasat Pol-PP Mulyono Rochim, Kepala DLH Nashrudin Gobel, Kepala Kesbangpol Harmin Manoppo, Kepala Desa Sondana Dety Mokoagow, BPD, pihak Polres, serta seorang pria yang disebut sebagai investor, Richard Mewo.

Pada rapat tersebut, Kepala Desa Popodu, Siradjudin Yusuf, mengakui bahwa sejumlah warga merasa cemas karena kehadiran alat berat di Puncak Landaso.

“Benar ada alat berat. Warga meragukan tujuan dari kegiatan ini, dan kami akan mengambil tindakan dengan mengadakan pertemuan bersama masyarakat dan pihak Richard Mewo,” ujar Siradjudin.

Ia juga menyampaikan bahwa pihak Richard Mewo telah membeli dua lahan dari keluarga almarhum Sudirman Djafar dan Nurlaila Gobel. Data tersebut mengejutkan masyarakat karena tidak ada pengumuman resmi sebelumnya.

Beberapa warga menganggap pemerintah desa terlambat memberikan informasi kepada pemerintah kecamatan serta masyarakat umum.

“Jika terdapat kegiatan di kawasan desa, harus dilaporkan sejak awal. Bukan setelah muncul ketegangan,” tegas Camat Nurhaeda.

Sumber internal yang enggan mengungkap identitasnya juga menduga adanya keterlibatan pihak tertentu dari aparat desa dalam menjalankan kegiatan tersebut tanpa adanya laporan resmi.

“Kami berharap pemerintah mengungkap siapa yang mengundang pihak investor. Jangan sampai masyarakat menjadi korban,” katanya.

Merupakan tanggapan terhadap kekhawatiran masyarakat, Richard Mewo menyangkal bahwa pihaknya melakukan kegiatan pertambangan di Puncak Landaso.

“Kami hanya memberikan akses jalan menuju kebun. Belum ada aktivitas pertambangan. Jika nanti ada rencana pergi ke sana, tentu kami akan mengajukan izin dan melaporkan ke Pemda,” katanya.

Namun, Camat Nurhaeda Yasin menegaskan bahwa hasil penelitian Dinas Lingkungan Hidup menunjukkan bahwa kawasan Puncak Landaso tidak cocok untuk tambang karena berdekatan dengan pusat pemerintahan Kabupaten Bolsel.

“Kami bersepakat dengan masyarakat untuk menolak kegiatan pertambangan di kawasan tersebut,” tegasnya.

Media ini akan terus mengawasi perkembangan kasus ini dengan seimbang dan berdasarkan fakta. ***