Lintaskriminal.co.id -, SINGARAJA –Seorang pengusaha bernama Komang Agustina menjadi korban penipuan dalam transaksi jual beli kayu.
Akibatnya, pria berusia 39 tahun asal Banjar Dinas Congkang, Desa Tigawasa, Kecamatan Banjar, Buleleng mengalami kerugian hingga Rp28 juta.
Peristiwa penipuan ini berlangsung di Desa Tinga-tinga, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Awalnya, Komang B yang merupakan pekerja harian lepas, menawarkan kayu jenis gmelina kepada Agustina dengan alasan diperintahkan oleh atasan mereka.
Ia juga menyebutkan bahwa lokasi kayu berada di kebun, wilayah Banjar Dinas Bubunan, Desa Tinga-Tinga. Tertarik dengan tawaran tersebut, keduanya kemudian melakukan negosiasi hingga sepakat pada harga Rp28 juta.
Sebagai tanda jadi, Agustina terlebih dahulu melakukan transfer sebesar Rp1 juta pada Jumat (19/9/2025). Sisanya sebesar Rp27 juta dibayarkan secara tunai pada Senin (22/9/2025).
Namun setelah pembayaran selesai, Agustina justru menemukan fakta yang mengejutkan. Ternyata lahan dan kayu yang dimaksud milik orang lain. Bukan milik Komang B, maupun orang yang disebut sebagai bosnya.
Tidak terima dengan tindakan penipuan, Agustina melaporkan tindakan Komang B ke Polsek Kawasan Celukan Bawang. Terlebih lagi, tindakan penipuan yang dilakukan oleh buruh harian asal Desa Pengulon, Kecamatan Gerokgak, Buleleng ini menyebabkan Agustina mengalami kerugian sebesar Rp28 juta.
Kepala Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz saat dihubungi mengonfirmasi kebenaran terkait laporan penipuan tersebut. Laporan tersebut diajukan pada Jumat, 26 September 2025.
“Perkara ini telah kami terima dan sedang dalam proses penyelidikan oleh satuan Reskrim Polsek Kawasan Celukan Bawang,” katanya saat dikonfirmasi pada hari Minggu (28/9/2025).
Selanjutnya, Iptu Yohana mengajak masyarakat agar lebih waspada. Terlebih dalam melakukan transaksi jual beli dengan jumlah yang besar. (mer)
