Titik Aksi Unjuk Rasa di Jakarta Pusat 14 Oktober 2025, Polisi Siagakan 1.637 Personel

by -133 Views

Ringkasan Berita:Dua kegiatan demonstrasi diadakan di Gambir dan Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat.

Belum ada kejelasan permintaan dari para peserta aksi yang turun ke jalan.

 

1.637 anggota gabungan dikerahkan dalam rangka pengamanan dengan pendekatan persuasif.

 

Lintaskriminal.co.id -, JAKARTA –Aksi demonstrasi direncanakan berlangsung di kawasan hukum Jakarta Pusat pada hari Selasa (14/10/2025).

Jakarta Pusat dianggap sebagai wilayah yang rentan terhadap aksi unjuk rasa karena menjadi pusat pemerintahan, politik, dan simbol kekuasaan nasional yang penting dalam menyampaikan keluhan masyarakat.

Di kawasan Jakarta Pusat terdapat beberapa bangunan penting yang menjadi objek strategis negara.

Yaitu Istana Negara, Gedung DPR/MPR, Balai Kota, serta kantor partai politik seperti DPP PDI Perjuangan.

Tempat-tempat ini menjadi lambang kekuasaan dan pengambilan keputusan, sehingga aksi yang dilakukan di sana memiliki dampak politik yang besar.

Wilayah ini menyediakan berbagai fasilitas transportasi yang luas, seperti jalur TransJakarta, KRL, serta jalan utama seperti Jalan Medan Merdeka dan Jalan Thamrin.

Oleh karena itu, pengamanan akan dilakukan oleh petugas kepolisian dan komponen bersama.

Kepala Humas Polres Jakarta Pusat Iptu Ruslan Basuki menyampaikan terdapat dua agenda aksi demonstrasi.

Pertama, aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Gerakan Karyawan Hiburan Jakarta Bersatu serta beberapa kelompok massa di kawasan Gambir, Jakarta Pusat.

Kedua adalah aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Forum Banteng Lawas Jawa Barat di kantor DPP PDI Perjuangan.

Masih belum diketahui apa yang menjadi tuntutan dari dua aksi demonstrasi tersebut.

Polisi mengirimkan ribuan petugas untuk menjaga pelaksanaan kegiatan penyampaian pendapat di tempat umum.

“Jumlah personel gabungan yang bertugas dalam pengamanan wilayah Jakarta Pusat sebanyak 1.637 orang,” ujar Ruslan.

Ruslan menekankan bahwa pengamanan akan dilakukan dengan cara yang meyakinkan.

“Silakan menyampaikan pendapat dengan sopan, jangan menghasut, jangan menentang petugas, dan mari kita hindari tindakan seperti membakar ban, menutup jalan, atau merusak fasilitas umum,” ujar Ruslan.

Ruslan menambahkan, menyampaikan pendapat di depan umum merupakan hak warga negara yang diatur oleh undang-undang.

Namun harus dilakukan damai. 

“Marilah kita menjaga suasana tetap kondusif agar pesan yang disampaikan dapat diterima dengan baik,” katanya.