Prof. Dr. Murpin Josua Sembiring, S.E., M.Si.,
Ketua Asosiasi Profesor/Dosen Besar Indonesia Jawa Timur;
Dosen Utama Program Doktor Ilmu Manajemen Kewirausahaan Universitas Ciputra Surabaya.
Perubahan Undang-Undang BUMN yang baru saja disetujui oleh DPR pada 2 Oktober 2025 menjadi sebuah momen penting dalam sejarah pengelolaan perusahaan milik negara di Indonesia.
Sejak dikeluarkannya UU Nomor 19 Tahun 2003, diskusi tentang perubahan menyeluruh terus muncul. Kini, masyarakat memiliki harapan besar: apakah BUMN benar-benar akan menjadi penggerak pembangunan, atau tetap menjadi “sapi perah politik” yang melelahkan rakyat?
Pandangan Baru: Dari Kementerian BUMN ke Lembaga Pengatur BUMN.
BP BUMN saatnya mengikuti Petunjuk Pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan Milik Negara (Pedoman Tata Kelola Perusahaan Milik Negara)yang menjadi dasar internasional yang diterbitkan olehOrganisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD)menetapkan pedoman tata kelola perusahaan milik negara (Perusahaan Umum/PU) agar lebih jelas, dapat dipertanggungjawabkan, efisien, dan sejajar dengan perusahaan swasta.
Salah satu perubahan yang paling menonjol adalah perubahan Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
Dengan posisi sebagai regulator sekaligus perwakilan pemilik, BP BUMN diharapkan mampu menjaga jarak dari campur tangan politik yang sering mengganggu profesionalisme.
Keberadaan BPI Danantara sebagai induk holding investasi juga dianggap sebagai Temasek versi Indonesia, yang bertujuan menggabungkan ribuan entitas BUMN agar lebih efisien dan fokus pada bisnis intinya, tanpa perlu mendirikan anak usaha hingga “cicit” usaha BUMN tanpa perhitungan yang matang hanya agar jabatan di jajaran direksi BUMN menjadi lebih menonjol dan seringkali orang yang sama menjabat di induk maupun di anak perusahaan BUMN tersebut.
Namun inti pertanyaannya adalah: apakah perubahan institusi secara otomatis menjamin peningkatan tata kelola? Tanpa komitmen nyata terhadap kemandirian, perubahan nama bisa hanya sekadar wajah baru.
Larangan Rangkap Jabatan.
Etika atau Tumbuhan Baru? Putusan Mahkamah Konstitusi 2025 Nomor Putusan 21/PUU-XXIII/2025 yang melarang pejabat negara sekaligus menjabat sebagai komisaris atau direksi BUMN merupakan langkah penting.
Sejauh ini, laporan mengungkap lebih dari 30 wakil menteri yang menjabat sekaligus di BUMN. Kondisi ini jelas memicu konflik kepentingan. Dengan larangan yang jelas, masyarakat berharap nepotisme dan politik balas budi dapat diminimalkan.
Namun, kenyataannya, “tekanan politik tidak resmi” masih terus mengancam. Siapa yang menjamin bahwa penunjukan komisaris berikutnya tidak lagi didasarkan pada kedekatan dan “pembayaran” politik? Uji kelayakan yang benar-benar profesional harus menjadi batas terakhir, bukan sekadar prosedur formal.
Fakta Menyedihkan: 52 persen BUMN Masih Mengalami Kerugian.
Mari membahas angka. Sampai tahun 2024, ekosistem BUMN mencakup sekitar 1.046 entitas (induk, anak, cucu). Ironisnya, lebih dari 52% entitas mengalami kerugian, sementara 97% dividen negara hanya berasal dari delapan perusahaan besar: Pertamina, Telkom, Bank Himbara, dan beberapa lainnya.
Jumlah aset BUMN tergolong luar biasa, yaitu sebesar Rp10.950 triliun, namun potensi keuntungan masih tidak merata. Informasi ini disampaikan dalam laporan ekonomi tahun 2025 yang diungkapkan Dony Oskaria, pejabat Danantara (Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara).
Jika pola ini terus berlanjut, BUMN hanya akan menjadi “pahlawan kesiangan” yang mendukung APBN melalui dividen dari sejumlah kecil perusahaan, sementara ratusan entitas lainnya memberatkan keuangan negara.
Risiko Lama yang Menghantui. Meskipun UU terbaru berupaya memperbaiki banyak kelemahan, beberapa risiko masih terus mengancam:
1. Campur tangan politik dalam pemilihan direksi dan komisaris masih bisa terjadi,
2. Pembangunan kekuasaan: keturunan usaha yang dibentuk tanpa perencanaan bisnis yang matang,
3. Kewajiban layanan publik (PSO) yang sering tidak mendapatkan kompensasi sepenuhnya, menyebabkan BUMN memikul beban kebijakan pemerintah,
4. Korupsi yang meluas dan tindakan penipuan dalam pengadaan proyek strategis, mulai dari citra negatif Jiwasraya hingga Garuda Airways dengan skandal penyelundupan motor Harley-Davidson, sepeda Brompton, serta pembelian mesin dari Rolls-Royce/Airbus; dugaan korupsi terkait emas ilegal seberat 109 ton di PT Antam dan berbagai kasus lainnya yang semuanya telah membuktikan kelemahan sistem pengawasan di lingkungan BUMN selama ini.
Tanpa adanya “sunset clause” atau aturan batas waktu untuk BUMN yang terus mengalami kerugian (wajib dihentikan), jargon efisiensi bisa menjadi kosong dan para direkturnya, dewan komisaris serta dewan pengawasnya masih bisa menerima “TANTIEM”.
Seberapa parah tingkat profesionalisme dan rusaknya hati nurani penerima Tantiem tersebut.
Harapan Masyarakat: Mulai dari Pemberdayaan UMKM dan Koperasi hingga Kejelasan Informasi.
Harapan masyarakat yang sederhana namun nyata: Pemangkasan portofolio: tujuannya adalah mengurangi jumlah entitas dari sekitar 1.046 menjadi kisaran 300–400 agar lebih fokus.
Kemitraan nyata dengan UMKM dan koperasi: transaksi melalui platform PaDi UMKM serta koperasi desa dan Koperasi Merah Putih diharapkan mencapai minimal 5–10 miliar dari pengadaan non-strategis BUMN.
Pemberdayaan ultra mikro (UMi): kolaborasi antara BRI, PNM, dan Pegadaian perlu mampu mengangkat kelas pelaku usaha rakyat (UMKM) serta memperluas jangkauannya ke pasar global.
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta koperasi diberikan standarisasi kemampuan produksi agar dapat menjadi mitra pemasok bahan makanan dan minuman serta bagian dari bisnis inti di BUMN yang relevan.
Transparansi publik: laporan triwulanan mengenai pengeluaran untuk UMKM, jumlah perusahaan anak, serta kinerja direksi harus diumumkan, kinerja keuangan dan non keuangan harus dilaporkan secara terbuka kepada masyarakat dan masing-masing perusahaan anak BUMN.
Total aset konsolidasi BUMN pada 2024 sebesar Rp10.950 triliun. Aset yang tidak produktif (Idle/Low Return Assets) meliputi tanah, bangunan, atau investasi non-strategis yang tidak memberikan arus kas yang memadai.
Banyak aset yang tercatat dalam neraca memiliki ukuran besar, namun tidak menghasilkan pengembalian yang memadai serta menunjukkan rasio aset terhadap laba yang tinggi (asset-heavy, profit-light), sementara banyak lahan milik BUMN masih dalam keadaan terbengkalai.
Tanpa kejelasan, segala perubahan dari BUMN berubah menjadi BP BUMN hanya akan berakhir sebagai dokumen resmi yang segera diabaikan tanpa indikator yang jelas.
Belajar dari Dunia: Temasek, Equinor, Emirates
BP BUMN tidak perlu mencari contoh dari BUMN negara lain yang sukses di dalam negeri maupun global. Temasek (Singapura) berhasil menciptakan portofolio internasional dengan tata kelola yang sangat baik.
Equinor (Norwegia) berhasil berubah dari perusahaan minyak menjadi pemimpin dalam energi terbarukan.
Emirates Airlines menjadikan Dubai sebagai pusat penerbangan global, sedangkan Garuda Indonesia ingin menuju ke mana? Apa kuncinya? Profesionalisme, minimnya campur tangan politik, serta pola pikir wirausaha dan kewirausahaan BUMN agar berkembang secara global.
Perusahaan milik negara Indonesia perlu mengikuti jalur ini. Pertamina, PLN, dan Pelindo harus memandang Asia Tenggara serta dunia sebagai pasar, bukan hanya sebagai pemain monopoli di dalam negeri.
Di sini diperlukan para pemimpin di BUMN yang memiliki visi, kemampuan setara dengan pengusaha sektor swasta atau intrapreneur, serta pola pikir yang penuh semangat kewirausahaan.
UU Perusahaan Umum 2025 Ini : Kesempatan atau Khayalan?
UU BUMN 2025 menjadi momen penting dalam sejarah. Larangan jabatan ganda, pembentukan BP BUMN, serta konsolidasi melalui Danantara semuanya bertujuan untuk meningkatkan tata kelola perusahaan yang lebih baik. Jumlah komisaris total (di induk BUMN): sekitar 562 orang dengan komposisi: 46 % birokrat, 30 % politisi, dan hanya 24 % profesional (data pemetaan 2025). BP BUMN membutuhkan sistem desain Early-warning dan forensic dengan dashboard arus kas, analisis kecurangan lintas portofolio; serta audit berkala.
Namun, hukum hanyalah batas; nasib BUMN ditentukan oleh konsistensi di tingkat pelaksanaannya.
Jika para elit politik masih memandang BUMN sebagai sumber keuntungan, maka perubahan UU ini hanya akan menjadi mimpi belaka.
Namun jika komitmen tersebut dilaksanakan, ini saatnya BUMN benar-benar menjadi penggerak pembangunan nasional yang profesional, efisien, dan memberikan kontribusi langsung kepada rakyat sambil memperkuat dasar ekonomi Indonesia.
Dan masyarakat berhak terus mengawasi, agar “sapi perah” atau sapi penghasil susu politik benar-benar berubah menjadi mesin ekonomi negara yang memberikan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
