Lintaskriminal.co.id –Kisah Sedih Suami Ropi Yanti, Korban Pemancapan Air Keras di Pangkalpinang.
Dua pelaku penyerangan dengan air keras terhadap Ropi Yanti (29), seorang ibu rumah tangga di Pangkalpinang, akhirnya tertangkap setelah polisi berhasil menangkap mereka pada Sabtu (16/8/2025) malam.
Korban mendapat cairan kimia berbahaya saat sedang berada di rumah orang tuanya di Kelurahan Parit Lalang, Kecamatan Rangkui, pada Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 21.45 WIB.
Serangan itu menyebabkan wajah, tangan, dan bagian tubuh lain Ropi Yanti mengalami luka berat yang hingga saat ini masih mendapat perawatan intensif di rumah sakit.
Suaminya, Prakoso, mengakui sangat terluka akibat peristiwa ini.
Ia mengatakan tidak mengenal kedua pelaku, demikian pula dengan istrinya.
“Ketika kejadian terjadi, saya tidak berada di rumah, saya sedang pergi. Tidak lama setelah itu, saya mendengar kabar bahwa istri saya disiram air keras. Saya tidak mengenal pelakunya, demikian juga dengan istri saya,” kata Prakoso.
Prakoso menuturkan bahwa istrinya kini sedang berusaha mengatasi rasa nyeri yang luar biasa akibat luka bakar.
Ia berharap aparat kepolisian memberikan hukuman terberat kepada pelaku agar sebanding dengan penderitaan yang dialami istrinya.
“Wajah dan tangan istriku rusak. Dari keluarga berharap pelaku diberi hukuman yang keras,” katanya.
Kondisi korban saat ini masih belum stabil.
Dokter mengatakan luka yang terjadi di area mulut, tenggorokan, dan tangan menyebabkan korban kesulitan berbicara.
Bahkan ketika batuk, ia sering mengeluarkan darah.
Namun, keadaan pasien secara umum mulai membaik setelah menjalani beberapa pengobatan medis.
Di sisi lain, pihak kepolisian berhasil menangkap dua tersangka yang memiliki inisial FS (31) dan MR (16).
Keduanya ditangkap di dua tempat berbeda, yaitu Apotek K-24 di Kelurahan Tuatunu dan sebuah rumah makan di Kelurahan Pintu Air, Kota Pangkalpinang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang, AKP Singgih Aditya Utama, menyampaikan bahwa kedua tersangka memiliki peran yang berbeda.
MR bertugas mengetuk pintu rumah dan menyiram korban dengan bahan kimia, sementara FS berperan sebagai pengemudi sepeda motor.
Setelah melakukan tindakan tersebut, mereka kabur menuju kebun di Desa Air Mesu guna menghilangkan barang bukti.
Dalam pemeriksaan, keduanya mengakui diperintahkan oleh seseorang dan menerima upah sebesar Rp3 juta untuk FS serta Rp2 juta untuk MR.
Petugas masih menyelidiki alasan sebenarnya karena keterangan tersangka berubah-ubah.
Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Hendro Pandowo, menegaskan pihaknya akan memberikan tindakan tegas terhadap pelaku.
Menurutnya, tindakan itu sangat tidak sopan dan berisiko mengancam nyawa korban.
Ia juga memastikan kasus ini mendapat perhatian agar tidak terulang dan berkembang menjadi bentuk tindak kriminal baru.
Sampai saat ini, penyelidikan masih berlangsung guna mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas tindakan penyiraman air keras tersebut.
Para korban masih dalam perawatan intensif, sementara keluarga hanya bisa berharap keadilan segera diwujudkan.
