Viral! Pegawai Bank Swasta Surabaya Jadi Tersangka KDRT, Korban Tolak Mediasi

by -161 Views

Lintaskriminal.co.id –Tim PPA Polrestabes Surabaya telah menetapkan seorang karyawan bank swasta terkenal dengan inisial AAS, laki-laki berusia 40 tahun, sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Hal ini diungkapkan oleh Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, Iptu Eddie Octavianus Mamoto. Ia menyatakan bahwa AAS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Minggu (24/8).

“Sudah, Bu. Nanti kami juga akan merilis,” kata Iptu Eddie saat dikonfirmasi Lintaskriminal.co.id – pada Senin (25/8).

Sebelumnya, beredar di media sosial tindakan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan AAS, seorang karyawan bank swasta di Surabaya terhadap istrinya, IGF, yang berusia 32 tahun. Perbuatan tidak manusiawi AAS terekam oleh kamera CCTV dan menyebar secara luas di internet.

Dari rekaman kamera CCTV, AAS berani memukul, menjerat, hingga menjatuhkan korban, bahkan dilihat oleh anaknya yang masih di bawah umur. Ironisnya, pelaku menganiaya korban secara berulang antara tahun 2023 hingga 2025.

Salah satu bentuk kekerasan yang berdampak mendalam terjadi ketika korban sedang dalam kondisi hamil 7 bulan. Dengan didampingi kuasa hukumnya, IGF akhirnya berani melaporkan pelaku ke Polrestabes Surabaya.

Wakil hukum korban, Andrian Dimas Prakoso menyatakan bahwa kliennya telah mengalami kekerasan dari suaminya lebih dari 20 kali. Korban juga mengalami cedera fisik serta luka batin yang dalam.

“Ini menyebabkan korban mengalami cedera fisik maupun mental. Yang paling menyedihkan adalah ketika sedang berusia 7 bulan dan dilihat langsung oleh anaknya,” ujar Andrian di Surabaya.

Pihak korban juga secara tegas menolak upaya negosiasi terkait kasus KDRT ini. Terlebih lagi, pihak terlapor atau AAS belum pernah menyampaikan satu kata pun permintaan maaf resmi kepada IGF.

“Pada perjalanan kemarin, kami juga diberitahu oleh rekan-rekan penyidik bahwa ada ruang mediasi. Saat ini, klien kami (korban IGF) bersikap tegas menolak adanya proses mediasi,” ujar Andrian.