Sidang Korupsi Rp1 Triliun: Eks Dirut Taspen Hadiahkan 4 Tas LV untuk Pacar

by -135 Views

Lintaskriminal.co.id -, JAKARTA– Pada persidangan kasus korupsi senilai Rp 1 triliun, jaksa mengungkapkan bahwa mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, memberikan empat tas mewah Louis Vuitton kepada kekasihnya tanpa menyebutkan harga, hanya dengan perintah “bebas pilih”.

Fakta ini terungkap dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025), ketika saksi Theresia Meila Yunita diminta memberikan keterangan oleh jaksa.

“Apakah ini tas-tas yang pernah diberikan oleh Pak Kosasih?” tanya jaksa. “Benar sekali,” jawab Theresia.

Jaksa selanjutnya bertanya mengenai jumlah dan merek tas tersebut.

Ada empat tas, Bu, tas dengan desain LV?

“Hanya yang LV yang diberikan oleh Pak Step,” jawab Theresia.

Theresia mengakui tidak mengetahui harga tas-tas itu karena ia hanya diminta memilih langsung saat melakukan pembelian.

“Ketika membeli itu bersama ibu?” tanya jaksa.

“Menemani saya, tidak tahu (harganya), karena saya hanya diperintahkan untuk memilih,” jelas Theresia.

Pada persidangan kasus ini, Antonius Kosasih dituntut bersama Ekiawan Heri Primaryanto, mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM). Keduanya dituduh merugikan keuangan negara melalui investasi reksa dana palsu yang dilakukan tanpa analisis kelayakan.

Jaksa menyebut Kosasih menunjuk PT IIM sebagai manajer investasi dan meminta agar skema optimalisasi SIA-ISA disampaikan secara langsung di hadapan Komite Investasi PT Taspen. Pada pertemuan tersebut, Ekiawan mengatakan bahwa dana investasi baru dari PT Taspen berkisar antara Rp 800 miliar hingga Rp 1 triliun.

“Ekiawan juga menyampaikan bahwa PT IIM telah menyiapkan dana investasi yang akan digunakan oleh PT Taspen,” kata jaksa.

Berdasarkan temuan dari pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tindakan para terdakwa menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1 triliun.

Selain itu, jaksa juga mengungkap dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan pihak terkait.

Kosasih dikatakan memperoleh keuntungan pribadi sebesar Rp 28,4 miliar, ditambah beberapa mata uang asing seperti USD 127.037, SGD 283 ribu, Euro 10.000, Bath Thailand 1.470, Pound Sterling 20, Yen Jepang 128, Dollar Hongkong 500, dan Won Korea 1.262.000. Ekiawan disebut mendapatkan USD 242.390, sedangkan Patar Sitanggang menerima Rp 200 juta.

Beberapa perusahaan juga dikatakan mendapatkan manfaat, antara lain:

  • PT IMM senilai Rp 44,2 miliar
  • PT KB Valbury Sekuritas Indonesia Rp 2,4 miliar
  • PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar 108 juta rupiah
  • PT Sinar Emas Sekuritas sebesar Rp 44 juta
  • PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) senilai Rp 150 miliar

Terhadap tindakannya, Kosasih dan Ekiawan dituduh melanggar Pasal 2 Ayat (1) bersamaan dengan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui UU No. 20/2001, serta Pasal 55 Ayat (1) huruf 1 KUHP.