Viral! Pemotor TikTok “Putrahamandika” Ricuh dengan Polisi di Badung, Ini Fakta Lengkapnya

by -149 Views

Bali.pikiran-rakyat.com– Sebuah rekaman video menunjukkan perdebatan sengit antara pemilik akun TikTok @putrahamandika dan anggota Satlantas Polres Badung, Aiptu I Made Pantiasa, menjadi viral di media sosial pada akhir Agustus 2025.

Peristiwa itu terjadi di Simpang Langon, Sempidi, Mengwi, Badung, pada hari Senin, 25 Agustus 2025, sekitar pukul 07.30 WITA, dan sempat menarik perhatian para pengendara yang melintasi area tersebut.

Perdebatan terjadi ketika petugas menemukan seorang pengendara sepeda motor berwarna merah yang menggunakan knalpot brong dan tidak memiliki plat nomor kendaraan.

Petugas selanjutnya berupaya menghentikan pengemudi yang diketahui merupakan pembuat konten TikTok untuk dilakukan pemeriksaan.

Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, kejadian tersebut dimulai ketika Aiptu I Made Pantiasa, yang sedang menjalankan tugas pengatur lalu lintas, menerima laporan dari petugas pemadam kebakaran (Damkar) yang mengatakan bahwa dirinya tertabrak oleh seorang pengendara sepeda motor di jalan raya.

Petugas yang menerima laporan selanjutnya berusaha menghentikan pengemudi yang dimaksud guna dimintai keterangan.

Namun, permintaan untuk berhenti tidak langsung dipatuhi oleh pengemudi. Ia sempat meragukan kesalahan yang dilakukannya dan menolak permintaan petugas untuk menunjukkan dokumen kendaraan.

Kondisi di persimpangan sempat memburuk, terutama ketika salah seorang anggota Damkar berusaha menarik pakaian pengemudi yang enggan berhenti.

Tindakan tersebut menarik perhatian warga sekitar dan pengendara lain, sehingga lalu lintas di sekitar lokasi sempat mengalami kemacetan.

Melihat kondisi yang semakin memburuk, Bripka Ni Kadek Dewi Sastraini kembali meminta para pengemudi untuk berhenti agar situasi tidak makin kacau.

Setelah beberapa kali diminta, akhirnya pemilik akun TikTok tersebut menghentikan kendaraannya. Di tepi jalan, petugas mencoba berkomunikasi dengan cara yang manusiawi dan meminta kembali agar dokumen kendaraan ditunjukkan. Namun, pengemudi tetap menolak.

Karena dianggap tidak bersikap kooperatif, petugas akhirnya memutuskan untuk melakukan pemeriksaan langsung di lokasi tersebut.

Aiptu I Made Pantiasa mengambil kunci kendaraan bermotor sebagai alat bukti karena dua petugas yang berada di lokasi saat itu belum membawa surat tilang.

Tidak lama kemudian, Aiptu Pantiasa menghubungi rekanannya melalui HT agar membawa Surat Tilang ke tempat kejadian.

Saat mengetahui motornya akan ditilang, pengendara tersebut terlihat tidak menerima. Ia menanyakan alasan penindakan dan terus-menerus menyatakan bahwa saat itu bukan masa operasi pemeriksaan.

Petugas tetap menjelaskan bahwa tindakan tersebut bukan termasuk dalam operasi pemeriksaan, tetapi merupakan bentuk penegakan hukum karena ditemukan adanya pelanggaran nyata berupa motor tanpa plat nomor dan menggunakan knalpot brong yang melanggar peraturan lalu lintas.

Emosi pengemudi semakin memuncak. Ia pernah menghentikan kendaraan lain di jalan dan berteriak dengan menuduh bahwa tidak semua pelanggar mendapat tindakan. Tindakan tersebut membuat suasana semakin ramai dan berisiko mengganggu pengguna jalan lain.

Untuk menjaga ketertiban, Aiptu I Made Pantiasa segera menahan pengendara tersebut dengan menggenggam tangannya dan membawanya ke tepi jalan agar tidak menyebabkan keributan yang lebih besar.

Setelah berada di tepi jalan, pengemudi mulai tenang dan menyadari tindakannya. Petugas kemudian memberi nasihat agar tidak melawan petugas dan lebih menghormati peraturan lalu lintas yang berlaku. Tidak lama setelah itu, Aiptu I Made Ngurah Sumerta datang membawa surat tilang dan proses penindakan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sepeda motor yang digunakan, yakni Honda CBR 150cc berwarna merah, selanjutnya dibawa ke Kantor Satlantas Polres Badung untuk disimpan sebagai barang bukti.

Saat ditangkap, kendaraan tersebut ditemukan tidak memiliki STNK dan plat nomor, serta menggunakan knalpot yang dimodifikasi.

Barang bukti berupa kendaraan bermotor disimpan di kantor polisi, sedangkan denda tilang telah lunas dibayarkan di Kejaksaan Negeri Badung beberapa hari setelah kejadian.

Ketika diamankan, pengemudi mengganti knalpot motornya dengan knalpot asli, sementara knalpot brong disita oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti.

Video berdurasi 1 menit 11 detik yang pernah diunggah ke akun TikTok “Putrahamandika” kini tidak bisa lagi dilihat karena telah diatur privasi oleh pemilik akun.

Namun, sebelum dibuang, video tersebut telah menyebar luas dan menjadi topik pembicaraan hangat di media sosial.

Banyak netizen mengkritik sikap pengemudi yang dianggap tidak menghargai petugas, sementara sebagian lainnya melihat kejadian ini sebagai pelajaran berharga bagi seluruh pengguna jalan.

Aiptu I Made Pantiasa dalam pernyataannya menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan petugas di lapangan murni merupakan penegakan hukum lalu lintas, bukan tindakan represif.

Menurutnya, para pengemudi seharusnya lebih memahami posisi petugas yang hanya menjalankan tugas demi kepentingan keselamatan bersama.

“Semua dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kami hanya bertujuan untuk memastikan aturan ditegakkan agar jalan tetap rapi dan aman bagi seluruh pengguna,” tegasnya.

Peristiwa ini mengingatkan masyarakat bahwa mematuhi peraturan lalu lintas bukan hanya untuk menghindari denda, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab dalam berlalu lintas.

Penggunaan knalpot brong, misalnya, tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga mengganggu kenyamanan serta ketenangan penduduk sekitar.

Satlantas Polres Badung juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh atau bersikap emosional saat berhadapan dengan petugas. Penindakan dapat dilakukan dengan baik jika dilakukan sesuai aturan tanpa perlu menimbulkan perselisihan. ***