Wanita Tewas Penuh Luka Ditemukan di Pinggir Jalan, Geger Warga Duku Ulu Rejang Lebong

by -105 Views

Ringkasan Berita:

  1. Perempuan bernama Emilda Gustianti (52) ditemukan meninggal dunia dengan luka parah di tepi jalan Desa Duku Ulu.
  2. Warga sempat merasa takut dan berusaha memberikan pertolongan, tetapi korban tidak berhasil diselamatkan.
  3. Polisi mengira korban meninggal karena kecelakaan lalu lintas.
  4. Kepala Seksi dan Satuan Lalu Lintas Polres Rejang Lebong telah menangani perkara ini.

 

Liputan Jurnalis Lintaskriminal.co.id -, M. Rizki Wahyudi

Lintaskriminal.co.id -, REJANG LEBONG –Kondisi pagi masyarakat di Desa Duku Ulu, Kecamatan Curup Timur, Rejang Lebong, Bengkulu tiba-tiba heboh pada Senin (8/12/2025).

Seorang penduduk bernama Emilda Gustianti (52) ditemukan meninggal dengan kondisi penuh luka di tepi jalan desa.

Penduduk pertama yang melihat jenazah korban langsung kaget dan berusaha memberikan pertolongan.

Namun, karena cedera yang sangat parah, nyawa Emilda tidak berhasil diselamatkan.

Sampai saat ini, belum ada informasi jelas mengenai urutan peristiwa yang terjadi.

Namun dugaan kuat menunjuk pada kejadian tabrak lari.

Kepala Sektor Polisi Selupu Rejang, Iptu Ibnu Sina Alfarobi, ketika dimintai konfirmasi mengonfirmasi kejadian tersebut.

Menurutnya, kondisi korban ketika ditemukan sangat menyedihkan.

“Korban ditemukan tergeletak di tepi jalan. Luka yang dialami cukup berat dan korban tidak berhasil diselamatkan. Saat ini kejadian sedang ditangani oleh Sat Lantas Polres Rejang Lebong,” ujar Kapolsek.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Rejang Lebong, AKP Wiyanto, menyatakan pihaknya telah langsung mengunjungi tempat kejadian untuk melakukan penyelidikan serta pengujian lokasi kejadian perkara (TKP).

Meski demikian, penyebab pasti dari kejadian tersebut belum dapat ditentukan.

“Benar, diperkirakan terjadi tabrak lari, namun masih kita lakukan penyelidikan,” kata Kasat.

Jenazah para korban telah dibawa dengan ambulans ke rumah sakit untuk pengobatan lebih lanjut.

Kini pihak kepolisian sedang mengumpulkan keterangan dan mencari rekaman CCTV atau saksi yang menyaksikan kejadian tersebut guna mengungkap pelaku tabrak lari.

“Masih penyelidikan,” singkatnya.

Pidana Tabrak Lari

Mengutip situs Hukum Online, jika kecelakaan terjadi akibat kelalaian salah satu pengemudi, maka dapat dikenai hukuman pidana.

Kecelakaan adalah sesuatu yang tidak diinginkan oleh siapa pun.

Baik itu dalam berkendara, bekerja, atau kegiatan lainnya.

Meskipun kita telah berhati-hati, kecelakaan tetap bisa terjadi.

Karena kecelakaan memang tidak dapat diprediksi atau tidak ada yang tahu kapan dan di mana terjadinya.

Namun, kecelakaan juga sering disebabkan oleh kelalaian atau faktor lainnya.

Mengutip situs Hukum Online, pada prinsipnya tidak ada seseorang yang dapat dihukum kecuali ia melakukan kesalahan.

Kesalahan itu bisa berupa sengaja maupun lalai.

Berdasarkan pendapat Moeljatno dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana, ketidaktahuan merupakan suatu bentuk yang sangat kompleks, di satu sisi menyebabkan kesalahan dalam tindakan seseorang secara fisik, dan di sisi lain berkaitan dengan keadaan batin individu tersebut.

Oleh karena itu, dalam kelalaian terdapat makna kesalahan dalam arti yang lebih luas, bukan merupakan tindakan sengaja.

Ada perbedaan antara niat dan kelalaian.

Di mana ada kesengajaan, terdapat sifat positif, yaitu adanya kemauan dan persetujuan pelaku untuk melakukan tindakan yang dilarang.

Dalam kelalaian, sifat positif tersebut tidak ditemui.

Jika seorang pengemudi tidak berhati-hati saat berkendara dan menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan kematian (kelalaian), maka pengemudi tersebut dapat dikenakan hukuman terkait kecelakaan lalu lintas yang parah.

Hal ini diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”), sebagaimana berikut:

 

Setiap individu yang mengemudikan kendaraan bermotor yang akibat kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian orang lain, akan dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 6 (enam) tahun dan/atau denda maksimum sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

 

Sementara sanksi lain yang dapat diberikan kepada pelaku sesuai dengan Pasal 314 UU LLAJ adalah sebagai berikut:

 

Selain hukuman kurungan atau denda, pelaku kejahatan lalu lintas bisa dikenai hukuman tambahan berupa pencabutan izin berkendara atau tanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh tindakan tersebut.

Ikuti grup Facebook Lintaskriminal.co.id – untuk mendapatkan informasi terbaru