Ringkasan Berita:
- Peristiwa pencurian menggunakan cara mengganjal mesin ATM terjadi di Kota Jambi.
- Seri kejadian penangkapan tersangka dan kerugian yang dialami korban
- Peristiwa serupa di Jawa Timur
Lintaskriminal.co.id –Seorang laki-laki menjadi korban tindak pidana pencurian melalui mesin ATM atau Anjungan Tunai Mandiri sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 200 juta.
Pelaku yang melakukan aksi di kawasan Kota Jambi akhirnya berhasil ditangkap.
Petugas Operasional Polsek Kota Baru menangkapnya di Lampung Timur.
Berdasarkan data yang diunggah melalui akun Instagram resmi @polrestajambi, tersangka telah ditahan dan kini sedang menjalani pemeriksaan.
Di unggahan tersebut, terlihat gambar seorang pria yang memakai baju tahanan berwarna jingga dengan tangan terborgol, yang mengonfirmasi penangkapannya.
Modus kejahatan pencurian ATM ini umumnya melibatkan tindakan penipuan dan pembohongan terhadap korban, di mana kartu ATM korban tersangkut di mesin setelah dijebak.
Korban yang panik kemudian diminta bantuan oleh pelaku untuk memasukkan PIN kembali.
Sehingga pelaku berhasil memperoleh kode rahasia itu sebelum menukar atau mengambil kartu korban.
“Pelaku pencurian dengan cara mengganjal mesin ATM berhasil ditangkap oleh Polsek Kota Baru di Lampung Timur,” demikian isi pernyataan resmi dari Polresta Jambi.
Perbuatan pelaku ini diketahui menyebabkan kerugian materi yang cukup besar.
“Korban mengalami kerugian sebesar Rp20 juta,” tambah unggahan tersebut, memberikan informasi spesifik tentang besarnya kerugian yang dirasakan oleh salah satu korban.
Saat melakukan penangkapan, pihak kepolisian juga menyita beberapa barang bukti yang mendukung dugaan tindak pidana.
Bukti-bukti tersebut, yang terlihat pada slide foto berikutnya, mengindikasikan tumpukan kartu ATM dari berbagai bank yang kemungkinan besar digunakan oleh pelaku dalam menjalankan aksinya.
Namun demikian, informasi lengkap mengenai proses penangkapan di Lampung Timur serta jumlah total korban yang terkena dampak dari pelaku di Jambi hingga saat ini masih menunggu pernyataan resmi lebih lanjut dari pihak Polresta Jambi.
Kasus Lain
Sebelumnya, MK (66), penduduk Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur juga menjadi korban pencurian dengan cara memalsukan mesin ATM.
Cara yang digunakan adalah dengan memasukkan kartu ke dalam slot mesin ATM sehingga kartu nasabah terjepit.
Akibat kejadian yang terjadi di rest area Tol Sidoarjo menuju Surabaya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 135 juta.
Enam tersangka yang terlibat telah diketahui identitasnya oleh anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Tiga tersangka telah berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian, sedangkan tiga orang lainnya masih dalam status buron dan terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Mereka melakukan aksi pada 24 Oktober 2025 kemarin di rest area KM 753 Jalan Tol Sidoarjo – Surabaya. Korban adalah seorang warga asal Tanggulangin, Sidoarjo,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, Rabu (19/11/2025).
Dalam aksinya, tersangka M bersama tersangka ES dan MU melakukan tindakannya dengan memasukkan potongan tusuk gigi ke dalam mesin ATM.
Pada saat itu, MK memasukkan kartu ATM-nya untuk melakukan pengambilan uang di mesin ATM tersebut.
Ketika korban mengalami kesulitan, tersangka M mendekati korban dengan pura-pura ingin membantu agar bisa menukar kartu ATM milik korban.
Sementara tersangka ES tampak membantu dengan berada di sebelah kanan korban sambil melihat kode PIN korban.
“Sementara tersangka MU berada di belakang korban sambil melihat PIN kartu ATM korban,” kata Kapolres.
Karena tidak mampu melakukan transaksi, korban beralih ke mesin ATM yang lain.
Dari sini, korban menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban pencurian.
Ia gagal mengambil uang, tetapi ketika mengecek rekeningnya, saldonya berkurang.
“Korban memeriksa melalui M-Banking dan ternyata ada transaksi transfer ke rekening BCA dengan nama DPS sebesar Rp 100.000.000 serta ke Bank BRI dengan nama FFN sebesar Rp 20.000.000, dan terdapat penarikan tunai di ATM sejumlah Rp 15.000.000,” tambahnya.
Para korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Dan berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap tiga tersangka di Magelang.
Tiga orang pria tersebut berasal dari Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.
Petugas masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang lainnya. Yaitu AD yang bertugas mengawasi area sekitar mesin ATM, kemudian I yang bertugas sebagai sopir, dan B yang bertugas menerima transfer dari aksi para tersangka.
Berdasarkan pemeriksaan polisi terhadap tersangka, uang hasil kejahatan sebesar Rp 135.000.000 dibagi sama rata oleh lima pelaku.
Setiap orang menerima sejumlah Rp 17.500.000.
Kepada polisi, mereka mengakui bahwa uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta untuk bersenang-senang.
Sisanya digunakan kembali untuk keperluan operasional, seperti menyewa mobil dan membayar akomodasi.
