JAKARTA, halopadang.id– Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa Presiden Prabowo merasa dua guru dari SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Rasnal dan Abdul Muis, tidak pantas dihukum.
“Pak Presiden setelah mempertimbangkan bahwa sebenarnya tidak wajar orang ini dihukum, kira-kira seperti itu,” ujar Yusril saat diwawancarai di kantornya, Kamis (13/11/2025).
Prabowo telah memberikan pemulihan hukum kepada dua guru tersebut.
Meskipun demikian, jika dilihat dari segi pertimbangan hukum, putusan pengadilan tingkat pertama menyatakan keduanya bersih sepenuhnya (vrijspraak).
Namun, jaksa mengajukan banding, dan Mahkamah Agung akhirnya memberikan hukuman satu tahun penjara.
“Dipenjara, tetapi setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka berlaku Undang-Undang tentang Kepegawaian. Jadi, Undang-Undang Pegawai Negeri menyebutkan bahwa PNS atau ASN yang dihukum diberhentikan secara tidak hormat,” jelasnya.
Jika Yusril berada dalam posisi sebagai hakim, dia akan menyatakanontslag van rechtsvervolging, yaitu perbuatannya memang terjadi, tetapi tidak termasuk tindak pidana.
“Tetapi karena telah dihukum, maka Presiden mengambil satu keputusan, yaitu memberikan rehabilitasi, bukan merehabilitasi tindak pidananya, melainkan yang direhabilitasi adalah statusnya sebagai pegawai negeri,” tegas Yusril.
2 Guru dari Luwu Utara mendapatkan rehabilitasi dari Prabowo
Dua dosen dari SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Rasnal dan Abdul Muis, mengumpulkan donasi sebesar Rp 20.000 untuk membantu guru tetap.
Rasnal dan Abdul Muis menghadapi masalah hukum akibat tindakan tersebut, dan kasusnya dibawa ke pengadilan. Namun, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menyatakan bahwa Rasnal dan Abdul Muis tidak bersalah.
Jaksa tidak menerima keputusan tersebut. Mereka mengajukan banding dan Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan tersebut.
Abdul Muis dihukum selama satu tahun dua bulan dan dikenakan denda sebesar Rp 50 juta.
Putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 tanggal 23 Oktober 2023 terhadap Rasnal, serta putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 tanggal 23 Oktober 2023 terhadap Abdul Muis.
Kepala Negara Prabowo memberikan pemulihan hukum kepada Abdul Muis dan Rasnal.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan hal ini setelah bertemu dengan Prabowo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada hari Kamis (13/11/2025) dini hari, yang baru tiba dari perjalanan dinas ke Australia.
“Malam ini, setelah berkoordinasi dengan Mensesneg, kami bawa ke Halim untuk bertemu dengan Bapak Presiden. Alhamdulillah, tadi sudah ditandatangani surat pemberian rehabilitasi kepada kedua orang tersebut,” ujar Dasco dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden.
Pada kesempatan tersebut, Rasnal dan Abdul Muis juga hadir bersama Dasco serta Prasetyo di Halim.
Menurut Dasco, pemberian rehabilitasi hukum ini diambil keputusannya mengacu pada adanya keluhan dari masyarakat yang beredar di media sosial.
Melalui rehabilitasi ini, secara otomatis nama baik dan hak dua guru di Luwu Utara akan dipulihkan.
“Dan dengan diberikannya rehabilitasi, kembali memperbaiki nama baik, harga diri, martabat serta hak-hak kedua guru tersebut semoga memberikan manfaat,” katanya.
