10drama.com, SAMPANG, – Sebanyak 137 narapidanadi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampang, Jawa Timur, menerimaremisi umum pada peringatan Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80Empat di antaranya langsung dilepaskan setelah menerima remisi tersebut.
Pemberian remisi kepada tahanan ini dilakukan setelah upacara peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI, yang dipimpin oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Sampang, Sudarmanto. Kepala Rutan Kelas IIB Sampang,Kamesworo, menjelaskan bahwa dari 137 tahanan yang mendapatkan remisi, 133 orang menerimaRemisi Umum I(RU-I), sementara empat orang lainnya mendapatkanRemisi Umum II(RU-II) yang memberi mereka kebebasan secara langsung.
Menurut Kamesworo, remisi umum Iadalah pengurangan sebagian masa hukuman bagi tahanan yang memenuhi kriteria, sementararemisi umum IIadalah penghapusan seluruh sisa masa hukuman setelah dikurangi dengan remisi umum I. Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap tahanan yang menunjukkan sikap taat aturan, berperilaku baik, serta aktif dalam program pembinaan.
Berikut rincian remisi yang diberikan: 62 tahanan menerima remisi selama satu bulan, 24 orang mendapat remisi dua bulan, 29 tahanan tiga bulan, 12 tahanan empat bulan, tujuh orang lima bulan, dan satu orang enam bulan. Selain itu, Rutan Klas IIB Sampang juga memberikan bantuan paket sembako kepada keluarga binaan pemasyarakatan.
Kamesworo memberi pesan kepada tahanan yang langsung dibebaskan agar secepatnya beradaptasi dengan lingkungan sekitar serta mematuhi aturan masyarakat, mengingatkan mereka agar tidak kembali lagi ke lembaga pemasyarakatan tersebut.
Isi ini diproses menggunakan bantuan kecerdasan buatan.
