Pungli di Desa Pesaguan, Satu Surat Tanah 4 Juta

oleh -128 views
Potongan Video Pungli Oknum Kades Pesaguan, Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan
Potongan Video Pungli Oknum Kades Pesaguan, Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan

RIAU (LK) – Meskipun sudah banyak Kepala Desa (Kades) yang tersandung masalah tentang Pungutan Liar (Pungli) pengurusan surat tanah, namun sayangnya tidak membuat jera Kades yang masih menjabat saat ini, salah satunya seperti yang terjadi di Desa Pesaguan, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan.

Hal tersebut terungkap dalam sebuah video pendek seorang ibu rumah tangga (IRT) di Desa Pesaguan yang direkam saat mengambil Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dari Oknum Kades dengan budget cukup besar.

Dalam dua video durasi pendek itu, sempat terjadi tawar menawar antara IRT tersebut dengan Oknum Kades, pasalnya dia merasa biaya pengurusan tanah cukup mahal.

“Ndak kuang lagi do pak, Rp.4.500.000, ndak kuang Rp.500.000,” pinta Ibu-ibu tersebut menawar harga yang telah ditetapkan Oknum Kades dengan logat bahasa asli Pelalawan.

Ketika mendengar permintaan dari IRT itu, Sang Oknum Kades akhirnya luluh dan bersedia menurunkan harga menjadi Rp. 4 juta serta beralasan selalu bersedia membantu masyarakat agar dapat memiliki legalitas tanah.

“Jadi, Bapak baapo berupaya untuk membantu kau,” jawab Oknum Kades yang seakan-akan bermurah hati meringankan beban masyarakatnya.

Masih dalam rekaman video pendek IRT itu, juga terlihat seorang pria yang datang untuk menjemput surat tanah dan menanyakan bagaimana mengenai pembayaran, apakah langsung atau dicicil.

“Bagaimana pembayarannya, apakah sekarang?,” tanya pria. Agar tidak berbelit-belit, Oknum Kades mengatakan bahwa IRT sudah mengerti dengan tata cara pengurusan surat tanah itu. “Dia sudah tau itu,” tandasnya.

Selanjutnya dngan sigap IRT yang lebih awal berbincang dengan Oknum Kades menjawab jika pembayaran harus dilakukan sekarang juga. “Harus tu, kalau ngak, ngak keluar nanti tu,” bebernya.

Menutup pembicaraan, pria tersebut kembali menanyakan berapa uang yang harus ia keluarkan agar surat tanah itu bisa ia miliki. Disisi lain, IRT juga menjelaskan bahwa harga satu surat tanah adalah Rp. 4 juta.

Terkait tersebar luasnya dua video pendek tentang Pungli Oknum Kades Pesaguan, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Sang Kades, Nurhadison mengaku hal tersebut tidak benar.

“Itu tidak benar,” jawabnya singkat sembari mengirim salah satu link berita terkait hak jawab Kades.

Disisi lain, berdasarkan informasi lainnya, kasus Pungli Surat Tanah itu sudah dilaporkan ke Polres Pelalawan pada akhir 2023 kemarin.

Penulis : Yusman

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.