JAKARTA, 10drama.com– Perubahan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) segera akan dibahas dalam rapat paripurna DPR RI.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat terhadap UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN telah disetujui oleh Panitia Kerja (Panja) bersama pemerintah dan Komisi VI DPR RI, pada Jumat (26/9/2025).
Ketua Tim Kerja, Andre Rosiade, menyatakan bahwa RUU tersebut mencakup 84 perubahan pasal.
“Seluruh isi aturan dalam RUU telah disesuaikan, termasuk penyempurnaan struktur tubuh undang-undang dan penjelasan yang diperlukan,” kata Andre.
Ia menyebutkan terdapat 11 poin utama dalam revisi tersebut, antara lain perubahan status Kementerian BUMN, larangan jabatan ganda bagi menteri dan wakil menteri di BUMN, serta pemberian kewenangan audit keuangan BUMN kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Panitia Revisi UU BUMN mengadakan serangkaian pertemuan dari tanggal 23 hingga 26 September 2025 bersama perwakilan pemerintah, para ahli, dan akademisi. Revisi ini dilakukan enam bulan setelah UU BUMN Nomor 1 Tahun 2025 diundangkan pada 4 Februari 2025.
Kementerian BUMN mengalami penurunan status menjadi lembaga
Undang-undang terbaru mengurangi tingkat Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan perubahan tersebut bersifat institusional.
“Perubahan institusi yang awalnya Kementerian Badan Usaha Milik Negara berubah menjadi Badan Pengaturan BUMN atau BP BUMN,” kata Supratman.
Ketua Panja Andre Rosiade menambahkan bahwa BP BUMN akan melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang BUMN.
Menteri dan Wakil Menteri dilarang mengemban jabatan sekaligus di perusahaan milik negara
Undang-undang terbaru melarang menteri dan wakil menteri untuk menjabat sebagai direksi, komisaris, atau dewan pengawas perusahaan milik negara. Andre Rosiade menyatakan bahwa larangan ini terdapat dalam poin keempat dari 11 pokok pikiran.
“Empat, larangan jabatan ganda bagi menteri dan wakil menteri dalam posisi direksi, komisaris, serta Dewan Pengawas BUMN berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 128/PUU-XXIII-/2025,” kata Andre.
Poin ke-11 menekankan aturan masa jabatan ganda sejak putusan Mahkamah Konstitusi. Ketentuan lain yang bersifat substansial juga akan disertakan.
BPK diberikan wewenang untuk melakukan audit keuangan BUMN
Badan Pemeriksa Keuangan akan diberi wewenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap keuangan perusahaan BUMN. “Aturan mengenai wewenang pemeriksaan keuangan BUMN oleh BPK,” kata Andre membacakan poin kesembilan dari pokok-pokok pikiran revisi.
Selain itu, transaksi yang melibatkan lembaga, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga BUMN akan dikenai pajak. Aturan teknis akan dijelaskan lebih lanjut melalui peraturan pemerintah.
Nasib pegawai Kementerian BUMN
Menteri PAN-RB Rini Widyantini mengungkapkan bahwa pegawai Kementerian BUMN akan pindah ke BP BUMN. “Seluruh ASN dari Kementerian BUMN akan berpindah ke lembaga baru ini,” ujar Rini.
Perpindahan tidak mengubah posisi kepegawaian mereka, karena BP BUMN tetap dianggap sebagai lembaga pemerintah. “Mereka masih bisa tetap menjadi ASN, karena BP BUMN merupakan badan pemerintah,” kata Rini.
