7 Napi Kasus Besar Dapat Remisi di HUT RI ke-80, Mulai dari John Kei hingga Shane Lukas

by -151 Views

Lintaskriminal.co.id –Tujuh tahanan yang memiliki kasus besar dan pernah menjadi sorotan masyarakat pasti mendapatkan pengurangan hukuman ganda pada hari ulang tahun ke-80 Kemerdekaan RI.

Mereka ialah Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, John Refra atau dikenal sebagai John Kei, Ahmad Fathanah, Windu Aji Sutanto, Ervan Fajar Mandala, serta Edward Seky Soeryadjaya.

Tujuh tahanan saat ini ditahan di Lapas Salemba, Jakarta. Mereka mendapatkan pengurangan masa hukuman melalui program Remisi Umum 17 Agustus 2025 serta tambahan Remisi Dasawarsa 2025.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, M. Fadil, mengonfirmasi informasi tersebut.

“Dari 1.630 tahanan, 1.519 di antaranya menerima remisi kemerdekaan,” katanya, Minggu (17/8).

Total sebanyak 1.519 tahanan mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus dan 1.555 tahanan menerima Remisi Dasawarsa. Angka ini meliputi tahanan kasus narkoba (974 orang), perdagangan manusia (2 orang), korupsi (16 orang), kejahatan umum (512 orang), serta pencucian uang (15 orang).

Menurut Fadil, remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan pemerintah terhadap tahanan yang bersikap baik dan aktif dalam mengikuti program pembinaan.

Fadil mengungkapkan, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh tahanan agar berhak mendapatkan pembebasan bersyarat. Antara lain, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir, aktif mengikuti program pembinaan dengan hasil yang memuaskan serta telah menjalani masa hukuman lebih dari enam bulan.

“Bagi tahanan yang dihukum karena tindak pidana terorisme, selain persyaratan di atas terdapat tambahan, yaitu telah mengikuti program pencegahan radikalisme,” jelas Fadil.

Daftar Tahanan Kasus Besar yang Menerima Pengurangan Hukuman:

1. John Kei

Kepala kelompok kriminal tersebut menerima pengurangan hukuman umum selama 4 bulan ditambah tambahan 90 hari pengurangan hukuman dasawarsa. Meskipun demikian, ia tetap harus menjalani sisa hukumannya hingga 3 Juli 2039.

John Kei sebelumnya dihukum 18 tahun penjara karena kasus pembunuhan anak buah Nus Kei pada tahun 2020.

2. Ahmad Fathanah

Terlibat dalam kasus korupsi kuota impor sapi, Fathanah menerima pengurangan hukuman 5 bulan (umum) ditambah 90 hari (dasawarsa). Ia dihukum 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.

3. Shane Lukas

Tahanan kasus kekerasan David Ozora mendapatkan pengurangan masa hukuman 3 bulan (umum) ditambah 90 hari (dasawarsa). Ia sebelumnya dihukum 5 tahun penjara bersama Mario Dandy pada tahun 2023.

4. Edward Soeryadjaya

Tahanan kasus korupsi dana pensiun PT Asabri dan Pertamina ini menerima pengurangan hukuman 5 bulan (umum) ditambah 90 hari (dasawarsa). Edward masih harus menjalani hukumannya hingga tahun 2033.

5. Gregorius Ronald Tannur

Kasus kekerasan yang menyebabkan kematian kekasihnya, Dini Shafarini, membuat namanya menjadi perhatian. Kini, Ronald mendapatkan remisi 1 bulan (umum) ditambah 90 hari (dasawarsa). MA sebelumnya memberikan hukuman 5 tahun penjara setelah membatalkan putusan bebas dari PN Surabaya.

6. Windu Aji Sutanto

Pemilik perusahaan PT Lawu Agung Mining (LAM), Windu Aji Sutanto, dihukum 6 tahun penjara. Jaksa menganggap Windu bersalah dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Ia kini menerima pengurangan hukuman 3 bulan (umum) ditambah 90 hari (dasawarsa). Ia sebelumnya dihukum 6 tahun penjara.

7. Ervan Fajar Mandala

Kasus korupsi dan pencucian uang yang terjadi di PT Askrindo mengungkap nama Ervan. Kini, ia menerima pengurangan hukuman sebesar 5 bulan (umum) ditambah 90 hari (dasawarsa). Sebelumnya, ia dihukum 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar.

Tidak Semua Dapat Remisi

Meskipun demikian, tidak semua tahanan dengan kasus besar mendapatkan pengurangan hukuman. Dua terpidana terkait kasus korupsi PT Timah Tbk, yaitu Alwin Albar dan Emil Ermindra, dipastikan tidak termasuk dalam daftar penerima remisi.

Sementara itu, Kepala Eksekutif PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP) M.B. Gunawan dan Direktur PT Lawu Agung Minning Ofan Sofwan tidak memperoleh remisi umum. Namun, mereka mendapatkan remisi dasawarsa selama 90 hari. (*)