Kronologi OTT Bupati Kuansing, Dempat Melarikan Diri

oleh -72 views
Lili KPK
Lili KPK

JAKARTA (LK) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membeberkan kronologi penangkapan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso.

Menurut keterangan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar, dalam penangkapan tersebut, Politisi Golkar tersebut sempat melarikan diri dan tidak ditemukan di beberapa lokasi.

Lanjut Lili menjelaskan, kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) berawal dari informasi masyarakat bahwa Bupati Kuansing Andi Putra akan menerima janji hadiah berupa uang terkait permohonan atau perpanjangan HGU dari perusahaan swasta.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa PT Adimulia Agrolestari (PT AA) memang sedang melakukan pengurusan perpanjangan sertifikat HGU, dalam proses pengurusan tersebut perlu menyertakan surat persetujuan dari bupati.

Pada Senin 18 Oktober 2021, sekitar pukul 11.00 WIB tim KPK mendapatkan informasi bahwa General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso (SDR) dan Senior Manager PT Adimulia Agrolestari Paino (PA), diduga telah membawa uang untuk diserahkan kepada Andi Putra.

“Mereka masuk ke rumah pribadi Andi Putra di Kuansing, berselang 15 menit kemudian, SDR (General Manager PT AA) dan PA (Senior Manager PT AA) keluar dari rumah pribadi AP,” terang Lili.

Tidak ingin berlama-lama, tim KPK segera mengamankan Sudarso, Paino, Sopir PT Adimulia Agrolestari Yuda (YD), dan sopir Juang (JG) yang tidak jauh dari rumah tersebut.

Setelah memastikan kedua orang itu telah ada penyerahan uang kepada Bupati, tim KPK berusaha mengamankan Andi Putra. Namun sayangnya Andi Putra tidak ditemukan sehingga tim KPK melakukan pencarian.

“Tidak tinggal diam, tim lanjut mendatangi rumah pribadi AP di Pekanbaru. Namun AP tidak berada di tempat. Terakhuir tim meminta keluarga AP untuk menghubungi agar kooperatif datang menemui tim di Mapolda Riau,” kata Lili.

Setelah itu, sekitar pukul 22.45 WIB, Andi Putra bersama ajudan pribadinya Hendri Kurniadi (HK), Staf Bagian Umum Persuratan Bupati Andri Meiriki (AM); dan sopirnya Deli Iswanto (DI) mendatangi Polda Riau. Selanjutnya tim KPK meminta keterangan kepada pihak-pihak dimaksud.

“Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta, mata uang asing sekitar SGD1.680, dan serta HP Iphone XR,” ucap Lili.

Lili melanjutkan, setelah dilakukan pengumpulan informasi dan berbagai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan, sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

“Saat ini KPK sudah meningkatkan status perkara pada tahap penyidikan dengan mengumumkan dua tersangka, yakni Andi Putra dan Sudarso,” pungkasnya.

Penulis : Riz
Editor : Yusman
Sumber : Int

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.