Polisi Mulai Dalami Kasus Penganiayaan di BATAM

oleh -90 views
Ilustrasi Penganiayaan
Ilustrasi Penganiayaan

KEPRI (LK) – Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Ditreskrimum Polda Kepri) akhirnya melakukan penyelidikan terhadap dugaan penganiayaan siswa SMK Penerbangan di Kota Batam, Kepri.

Sebagaimana diketahui, penganiayaan di SMK Penerbangan di Kota Batam tersebut belakangan viral di sejumlah media sosial dan meresahkan masyarakat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt mengatakan penyelidikan kasus ini dilakukan berdasar Laporan Polisi nomor: LP-B / 138 / XI/2021/SPKT-Kepri tanggal 19 November 2021.

“Langkah ini merupakan respons cepat dari kami dalam menindaklanjuti pemberitaan terkait dengan adanya dugaan tindak pidana kekerasan atau penganiayaan yang terjadi di SMK tersebut,” terang Harry.

Menurutnya, terdapat lima orang korban dalam kasus penganiayaan tersebut, diantaranya yakni IN (17), SA (18), RA (17), GA (17) dan FA (17) dan seluruh korban memiliki status pelajar di SMK Penerbangan Batam.

Harry mengatakan saat ini penyidik terus bekerja dan melakukan penyelidikan, dan hasil pemeriksaan sementara, kata Harry, para korban ini diduga mendapatkan perlakuan kekerasan sejak kelas 1 sampai kelas 3.

Mereka mendapatkan perlakuan kekerasan dikarenakan adanya pelanggaran yang mereka buat.

Ada beberapa perlakuan yang dialami korban, seperti kekerasan verbal, kekerasan fisik, termasuk juga kekerasan dengan menggunakan rantai.

Menyikapi hal ini, lanjutnya, Ditreskrimum Polda Kepri sudah melayangkan surat untuk permintaan visum et repertum.

Tim Ditreskrimum Polda Kepri juga sudah turun ke lokasi serta melakukan penyitaan terhadap dokumen foto korban saat dirantai.

“Kemudian, kami juga mengundang masing-masing pihak terkait dan juga mengetahui secara langsung kejadian yang menimpa para korban ini,” ungkapnya.

Proses penyidikan terhadap kasus ini terus berjalan. Apabila nanti telah ditemukan dua alat bukti yang kuat, penyidik akan meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan.

ā€œDiterapkan juga Pasal 80 Juncto Pasal 76 Huruf C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak. Di samping itu juga penyidik akan menerapkan Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tutupnya.

Penulis : Rahel
Editor : Yusman

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.