Lintaskriminal.co.id –Seorang nenek bernama Dwi Purwaningsih (60) menjadi tersangka terkait tanah yang telah dibelinya sejak tahun 2014 lalu di Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.
Ia disangka telah menguasai lahan Perhutani tanpa izin.
Meskipun tanah tersebut menurutnya dibeli secara sah melalui Akta Jual Beli (AJB) sekitar 11 tahun yang lalu.
Meskipun Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk lahan tersebut selalu dibayarkan.
Namun kini setelah Badan Penegak Hukum Kementerian Kehutanan melakukan penyelidikan sejak Maret 2025, dia justru ditetapkan sebagai tersangka terkait tanah tersebut.
Nenek Dwi adalah salah satu dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka di Desa Sukawangi dalam penyelidikan Gakkum Kementerian Kehutanan ini.
“Saya dituduh melakukan pengolahan lahan hutan tanpa izin,” ujar Dwi saat diwawancarai Lintaskriminal.co.id, Rabu (2/10/2025).
Seorang nenek dari Jakarta menjelaskan bahwa tanah yang dimaksud miliknya memiliki luas 5.000 meter.
“Saya membeli, saya membayar PBB (pajak bumi dan bangunan), ada buktinya,” katanya.
“Sudah lama, sejak tahun 2014,” lanjut Dwi.
Katanya, tanah tersebut pada awalnya dibeli dari penduduk setempat sebagai lahan kebun.
Kemudian kini di lahan tersebut dibangun vila Pondok Bambu.
Setelah beberapa tahun, Dwi tiba-tiba dipanggil oleh Gakkum untuk diperiksa.
Setelah dua kali diperiksa, kakek dan cucu ini kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Mendes Mengatakan Lucu dan Aneh
Menteri Desa (Mendes) Yandri Susanto dalam kunjungannya ke Desa Sukawangi menyatakan bahwa surat bukti hak tanah warga AJB ini juga dikeluarkan oleh pemerintah.
“Surat izin ini dikeluarkan oleh Pak Camat, juga dikeluarkan oleh negara,” kata Yandri sambil tertawa.
Ia menjelaskan bahwa Desa Sukawangi telah berdiri sejak awal tahun 1930-an.
Warga telah diakui oleh negara dengan memiliki KTP Desa Sukawangi, dapat memberikan suara saat pemilu, bahkan terkait tanah warga memiliki dokumen-dokumen serta membayar pajak.
Meskipun berada di wilayah yang dikuasai Perhutani, terdapat jalan umum, sekolah, serta puskesmas yang dibangun oleh pemerintah.
Namun tiba-tiba Perhutani mengklaimnya pada tahun 2014.
“Tadi saya mengunjungi SDN 1 Sukawangi, saya melihat masjid dan puskesmas pembantu, semuanya dibiayai oleh negara dan berdiri jauh sebelum SK Kementerian Kehutanan diterbitkan, di mana SK Kementerian Kehutanan tersebut dikeluarkan pada tahun 2014,” ujar Yandri.
“Menurut saya ini aneh dan luar biasa, seharusnya SK ini tidak dikeluarkan. Nanti saya akan berkoordinasi dengan kementerian terkait seperti Kementrian Kehutanan,” katanya.
