LintasKriminal.co.id | Saumlaki – Pertanyaan besar kembali mengemuka tajam: Ada apa sebenarnya dengan media yang sempat menulis dan memuat berita soal dugaan praktik perdagangan orang atau trafficking, yang sempat viral dan dibahas luas, lalu tiba-tiba berita itu dihapus sendiri alias take down tanpa penjelasan apa pun?
Pantauan di lapangan dan jejak informasi yang dikumpulkan menunjukkan fakta kunci: sama sekali tidak ada tekanan, tidak ada paksaan, tidak ada surat perintah, tidak ada laporan polisi, dan tidak ada intervensi dari pihak berwenang atau pihak luar yang meminta atau memaksa media tersebut menarik kembali beritanya. Berita itu dihapus atas kehendak dan keputusan sepihak redaksi atau pemilik media itu sendiri.
Fakta inilah yang justru membuat publik makin bertanya-tanya, curiga, dan menaruh dugaan kuat. Jika isinya benar, kenapa dicabut? Jika ada kesalahan, kenapa tidak dikoreksi atau dijelaskan secara terbuka? Jika tidak ada yang menekan, maka dugaan terkuat yang muncul: jangan-jangan ini memang modus yang sengaja dibuat media itu sendiri, semata-mata untuk mencari keuntungan materi, lalu berita dihapus saat tujuannya tercapai?
Pola yang terlihat sangat jelas dan mencurigakan:
Media memuat berita sensitif, berat, menyangkut dugaan kejahatan serius perdagangan orang otomatis langsung jadi sorotan, ramai dibagikan.
Tidak ada pihak luar yang meminta, tidak ada koreksi fakta, tidak ada hak jawab masuk. Semuanya berhenti begitu saja.
Menurut pengamat pers dan aturan Dewan Pers, tindakan ini sangat menyimpang dari kode etik. Berita yang sudah disebarkan ke publik adalah milik informasi umum, tidak boleh dicabut sembarangan. Penghapusan hanya dibolehkan jika ada kesalahan fatal, melanggar hukum, atau ada mekanisme koreksi resmi, bukan dicabut sepihak demi kepentingan sendiri.
Dugaan yang makin menguat di masyarakat dan kalangan pengamat: ini skema bisnis jurnalistik gelap. Berita soal isu panas sengaja dimunculkan, dibuat heboh, agar nilai media naik, pembaca banjir, atau ada pihak tertentu yang kemudian datang “membayar mahal” supaya berita itu dihapus. Tujuannya bukan mengungkap kebenaran, melainkan menjadikan berita dan isu sosial berat sekadar barang dagangan untuk diperas keuntungannya.
Isu perdagangan orang itu berat, menyangkut nyawa dan hak asasi. Kalau dimuat lalu dihapus sendiri tanpa alasan, bukan karena ditekan, berarti jelas ada yang dimainkan. Jangan-jangan berita itu sengaja dibuat ‘umpan’, lalu dijual lagi untuk dihapus. Ini penipuan publik yang parah.
Dewan Pers dan organisasi profesi biasanya akan mengecam keras praktik ini. Pasalnya, ini bukan lagi jurnalistik yang menjaga kebenaran, tapi jurnalistik transaksional: berita dibuat, dijual perhatiannya, lalu dihapus saat untung sudah didapat. Masyarakat dipermainkan, kebenaran tidak terungkap, dan kejahatan seperti perdagangan orang malah jadi bahan mainan bisnis.
Publik kini menuntut jawaban tegas, apalagi yang membuat pernyataan adalah seseorang, yang dalam kapasitasnya sebagai seorang Ketua SBSI, sekian pertanyaan ada apa yang terjadi sesungguhnya? Kenapa berita dugaan trafficking itu dihapus ? Apa alasan sesungguhnya ?Apakah ada transaksi uang di balik penghapusan itu?
Selama belum ada penjelasan terbuka, masuk akal sepenuhnya jika publik makin curiga dan meyakini, ini modus media dan Ketua SBSI Kabupaten Kepulauan Tanimbar, cari keuntungan, berita dimuat lalu dihapus demi uang, bukan demi kepentingan publik. Dan ini jauh lebih berbahaya daripada sekadar berita salah, karena berarti kebenaran dan pemberitaan kejahatan sudah diperjualbelikan.
Kemudian terhadap media tersebut, telah menunjukkan kualitas dihadapkan publik, tentang keberadaannya diduga hanya untuk mencari keuntungan (cari duit), dan tidak profesional serta mempertanyakan idenpendensinya. Bahaya jika keberadaan media demikian yang membodohi publik..
