Aditya Zoni Percaya Ammar Zoni Tidak Edarkan Narkoba di Rutan Salemba

by -219 Views

Lintaskriminal.co.id -, JAKARTA– Dalam laporan dugaan Ammar Zoni menyebarkan narkoba di Rutan Salemba, saudara kandungnya, Aditya Zoni, angkat bicara.

Ia percaya bahwa saudara laki-lakinya bukanlah orang yang disangka.

Aditya Zoni menyatakan bahwa ia percaya Ammar Zoni tidak terlibat dalam peredaran narkoba sebagaimana yang diberitakan secara luas.

Sebagai adik yang sudah mengenal Ammar sejak kecil, Aditya menganggap kakaknya sebagai seseorang yang baik dan penuh belas kasihan.

“Sebagai adik Bang Ammar yang mengetahui seluruh perjalanan hidup Bang Ammar sejak kecil hingga kini, saya yakin abang saya bukan seperti yang dituduhkan,” kata Aditya Zoni, dilaporkan Sabtu (11/10/2025).

Menurutnya, Ammar terkenal sering membantu orang lain dan sangat mencintai keluarganya.

“Saudara laki-lakiku adalah orang yang baik, sering membantu orang lain, dan sangat menyayangi keluarganya,” katanya.

Aditya menambahkan, keluarganya telah sering menghadapi berbagai tantangan, tetapi ia memastikan akan terus memberikan dukungan kepada saudara kandungnya.

“Banyak ujian yang telah datang kepada keluarga saya, tetapi saya akan terus mendukung kakak saya apa pun yang terjadi,” katanya.

Diketahui, Ammar Zoni kembali terlibat dalam kasus narkoba dengan dugaan menyebarkan barang haram di dalam Lapas Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.

Ia bersama lima orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait peredaran narkoba dan tembakau sintetis di balik jeruji besi.

Polisi mengungkap jaringan tersebut dengan memanfaatkan aplikasi bernama Zangi sebagai alat komunikasi tanpa memerlukan nomor telepon, karena sistem enkripsinya sulit diidentifikasi oleh aparat.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Ammar Zoni diduga bertindak sebagai penerima narkotika dari seseorang di luar penjara.

Ini adalah kasus yang keempat kalinya Ammar Zoni terkait dengan narkoba. Sebelumnya, ia ditangkap pada tahun 2017 dan menjalani proses rehabilitasi di RSKO Cibubur.

Pada bulan Desember 2023, ia ditangkap kembali di wilayah Serpong, Tangerang Selatan, bersama barang bukti berupa sabu dan ganja, serta dihukum empat tahun penjara.

Masih kurang dari setahun setelah putusan tersebut dijatuhkan, kini namanya kembali muncul karena diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan narkoba di balik penjara.

Sebagai informasi, Ammar Zoni kembali terlibat dalam kasus narkoba, kali ini diduga menyebarkan narkoba di dalam Lapas Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.

Ia bersama lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka terkait peredaran narkoba dan tembakau sintetis di balik jeruji.

Kepolisian mengungkap bahwa jaringan tersebut memanfaatkan aplikasi bernama Zangi sebagai alat komunikasi karena aplikasi tersebut tidak memerlukan nomor ponsel dan memiliki sistem enkripsi yang membuatnya sulit diawasi oleh aparat.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Ammar Zoni diduga bertindak sebagai penerima narkotika dari seseorang di luar penjara.

Ini adalah kasus keempat yang melibatkan Ammar Zoni terkait narkoba. Sebelumnya, ia pernah ditangkap pada tahun 2017 dan menjalani pengobatan di RSKO Cibubur.

Pada bulan Desember 2023, Ammar kembali ditangkap di wilayah Serpong, Tangerang Selatan, bersama barang bukti berupa sabu dan ganja. Ia akhirnya dihukum empat tahun penjara terkait kasus tersebut.

Kini, belum genap setahun sejak putusan tersebut dijatuhkan, namanya kembali muncul karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di balik penjara. (*)

Baca Lintaskriminal.co.id – berita lainnya di Google News

Peroleh informasi tambahan dari Lintaskriminal.co.id melalui WhatsApp : di sini