Alasan KPK Tahan Bambang Tanoe dalam Kasus Bansos

by -209 Views

Lintaskriminal.co.id –, Jakarta– Lembaga Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang dari bepergian ke luar negeri terkait dugaan kasus korupsi dalam pengangkutan dan pendistribusian bantuan sosial di Kementerian Sosial. Salah satu di antaranya adalah saudara dari pemilik MNC Group.Hary Tanoesoedibjo, yakni Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo.

“KPK menerapkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat individu dengan inisial ES, BRT, KJT, dan HER,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa, 19 Agustus 2025, sebagaimana dilaporkan.Antara.

Tiga orang lainnya yang dilarang adalahdulu menjabat sebagai Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial, Edi Suharto; serta dua pihak swasta, Direktur Utama DNR Logistics tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT), Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024 Herry Tho (HER).

Budi menyebutkan bahwa langkah pencegahan ini berlaku selama enam bulan mulai tanggal 12 Agustus 2025.

“Langkah larangan bepergian ke luar negeri ini diambil oleh KPK karena kehadiran yang bersangkutan di wilayah Indonesia diperlukan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” katanya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan bahwa penyidikan kasus tersebut dimulai pada 13 Agustus 2025, dan telah menetapkan tersangka.

Meskipun demikian, KPK belum mengumumkan besaran maupun identitas tersangka dalam kasus tersebut.

Di sisi lain, KPK menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi terkait pengangkutan dan pendistribusian bantuan sosial di Kementerian Sosial merupakan perkembangan dari kasus dugaan korupsi sebelumnya di Kemensos.

KPK meneliti kasus terkait bantuan sosial di Kementerian Sosial yang dimulai dari dugaan suap dalam pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek di lingkungan Kemensos tahun 2020, yaitu pada 6 Desember 2020. Salah satu tersangka dalam kasus tersebut adalah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

KPK pada 15 Maret 2023, mengumumkan pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran bantuan sosial berupa beras bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial tahun 2020-2021.

Pada 26 Juni 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan akan memulai penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan bantuan sosial presiden dalam penanganan wabah COVID-19 di kawasan Jabodetabek pada Kementerian Sosial tahun 2020.

KPK menganggap negara mengalami kerugian sebesar 200 miliar rupiah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengangkutan dan pendistribusian bantuan sosial di Kementerian Sosial.

Itu hanya perhitungan awal yang dilakukan oleh penyidik, ujar juru bicara Budi Prasetyo.

Meskipun demikian, Budi masih belum bisa memberikan informasi lebih lanjut mengenai langkah KPK dalam menentukan kerugian keuangan negara yang sebenarnya.

Pernah Terlibat dalam Kasus Flu Burung

Bambang Tanoe sebelumnya pernah terlibat dengan KPK terkait kasus pembelian alat pencegahan flu burung pada tahun 2006.

Perkara ini dimulai ketika Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari memberi perintah kepada Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Dasar Kementerian Kesehatan, Ratna Dewi Umar, untuk menunjuk langsung Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo sebagai pimpinan PT Prasasti Mitra dalam pengadaan alat kesehatan dan perlengkapan untuk penanganan wabah flu burung pada tahun anggaran 2006.

Hal yang sama dilakukan oleh Ratna dalam tiga proyek berikutnya, yaitu penggunaan sisa dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2006, pembelian alat kesehatan untuk melengkapi rumah sakit rujukan penanganan flu burung dari DIPA Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) perubahan tahun anggaran 2007, serta pembelianreagen dan consumablepenangangan virus flu burung dari DIPA APBN-P tahun anggaran 2007.

Perbuatan Ratna dinilai memberikan keuntungan kepada beberapa perusahaan sekaligus merugikan keuangan negara. Perusahaan yang diuntungkan dari empat proyek pengadaan ini adalah PT Rajawali Nusindo, PT Prasasti Mitra, PT Airindo Sentra Medika, PT Fondaco Mitratama, PT Kartika Sentamas, PT Heltindo Internasional, PT Kimia Farma Trading, PT Bhineka Usada Raya, dan PT Cahaya Prima Cemerlang.

Dalam hal ini, Bambang hanya hadir sebagai saksi di pengadilan dan KPK.

Bagus Prasetyo berperan dalam penyusunan artikel ini.

Kontroversi Hadiah Kemerdekaan Setya Novanto