Ammar Zoni Kembali Berulah, Pacar Kecewa, Pernikahan Batal, Terancam Hukuman Mati

by -95 Views

Lintaskriminal.co.id –– Nasib artis Ammar Zoni menghadapi ancaman kehancuran setelah terlibat dalam kasus Narkoba untuk yang kedua kalinya.

Yang lebih mengejutkan lagi, Ammar kembali melakukan hal yang sama meskipun masih berada di balik jeruji besi.

Ia diduga kuat terlibat dalam peredaran Narkoba di dalam Rutan Salemba.

Dampak dari tindakannya sangat berat.

Ammar Zoni kini menghadapi ancaman hukuman mati.

Ancaman hukuman terberat ini diungkapkan secara langsung oleh pihak Kejaksaan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Agung Irawan, mengatakan bahwa perkara yang melibatkan Ammar Zoni dan lima orang lainnya sudah memasuki Tahap Dua.

“Kami menerima tersangka beserta barang bukti pada hari Rabu, 8 Oktober 2025,” ujar Agung.

Kejaksaan menyatakan Ammar melanggar beberapa pasal terkait kasus narkoba tersebut.

Pasal ini secara hukum memungkinkan pemberian ancaman hukuman terberat, yakni hukuman mati.

Meskipun demikian, Ammar Zoni seharusnya segera mendapatkan kebebasan.

Kemerdekaannya tinggal menunggu hitungan bulan sebelum ia selesai menjalani hukumannya.

Selain itu, hukuman baru ini mengacaukan rencananya sendiri.

Ammar Zoni disebut telah berencana untuk menikah kembali.

Rencana pernikahan akan diadakan bersama kekasihnya, Kamelia.

Namun, seluruh rencana masa depan kini menghadapi risiko gagal sepenuhnya.

Kamelia, kekasih Ammar yang bekerja sebagai dokter, terlihat menerima kenyataan pahit ini dengan tunduk.

Ia sudah tidak memperhatikan rencana pernikahan yang telah mereka susun sebelumnya.

“Tidak memikirkan itu (pernikahan),” kata Kamelia, dilansir dari YouTube SCTV.

“Rencananya sudah sangat banyak. Mau apa, mau apa,” kenang Kamelia.

“Hanya sudahlah,” katanya pelan.

Kamelia mengakui ketulusan hatinya terhadap takdir yang telah ditentukan.

“Mungkin ini jalannya yang terbaik,” katanya dengan penuh harapan.

Ia berharap, ujian berat ini menyimpan makna penting di baliknya.

“Semoga Allah memberikan hikmah di balik semua cobaan ini,” tambah Kamelia.

Mengenai perasaannya, Kamelia mengakui awalnya hanya terdorong untuk memberikan dukungan.

Ia memutuskan untuk mengikuti jalan yang telah ditentukan oleh Tuhan.

“Masalah perasaan selalu saya sampaikan, selalu saya tekankan, biarkan saja alur berjalan begitu saja, karena itu ditentukan oleh Allah,” katanya.

Kamelia menegaskan, ia akan tetap memberikan dukungannya terhadap Ammar Zoni, apa pun kejadian yang terjadi.

“Maka dari itu, aku mengatakan apakah jodoh atau tidak jodoh dengan Bang Ammar, aku tetap akan mendukungnya,” tambahnya.

Pakai Aplikasi Zangi

Sementara itu, Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga, menyampaikan bahwa Ammar Zoni diduga masih terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu bersama lima tahanan lainnya.

Mereka dianggap memiliki metode unik dalam melakukan tindakan tersebut meskipun berada di balik penjara.

Berdasarkan penuturan Indrawienny, Ammar beserta teman-temannya menggunakan aplikasi komunikasi yang dienkripsi bernama Zangi dalam melakukan aktivitas perdagangan narkoba.

“Terdapat sebuah aplikasi yang bernama Zangi. Aplikasi ini digunakan oleh para pelaku dalam berkomunikasi,” kata Indrawienny dilaporkan dari halopadang.idTv.

Ammar Zoni bersama tahanan lainnya bertugas mengatur jalannya perdagangan, sementara pihak luar bertindak sebagai pelaksana di lapangan.

Aplikasi Zangi ini terlihat mudah digunakan karena dianggap lebih aman dan sulit dideteksi.

Dilansir dari situs resmi Zangi.com, Zangi merupakan aplikasi pesan yang berbasis di Silicon Valley dan menawarkan solusi komunikasi pribadi yang aman serta berkualitas tinggi.

Berbeda dengan aplikasi lainnya, Zangi Messenger tidak menyimpan atau mengungkapkan informasi pribadi atau pesan pengguna kepada siapa pun, karena tidak pernah memiliki akses terhadap pesan sejak awal.

Zangi menolak untuk mengumpulkan atau mengakses data pengguna, sehingga mengurangi risiko pengawasan, penyusupan, atau celah yang dapat menyebarkan informasi pribadi.(*)

Artikel sudah tayang di Sripoku