Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Polres Pacitan Pastikan Tidak Ada Kebocoran Informasi

by -119 Views

Lintaskriminal.co.id –-Pihak kepolisian juga memberikan pernyataan mengenai viralnya sosok seorang kakek berusia 74 tahun bernama Tarman yang menikahi seorang perempuan muda, Sheila Arika, berusia 24 tahun, di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Pacitan.

Kepala Kepolisian Resor Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengungkapkan, informasi mengenai kakek Tarman yang hilang itu tidak benar.

“Kami memastikan informasi yang beredar bahwa mempelai pria bernama Tarman kabur. Ternyata tidak benar. Menurut keterangan keluarga, keduanya sedang berbulan madu di Purwantoro, Wonogiri,” kata Ayub sebagaimana dilaporkan dariRadar Madiun (Jawa Pos Group).

Ia menekankan, fakta tersebut juga didukung oleh panggilan video antara orang tua Sheila Arika dan pasangan pengantin yang dihadiri kapolsek, perangkat desa, serta awak media.

Di sisi lain, pihaknya memang telah lebih dahulu mengambil tindakan pencegahan. Bahkan sebelum berita ini menjadi viral di media sosial.

Akhirnya, Polres Pacitan melalui Kapolsek Bandar, bekerja sama dengan lurah, bhabinkamtibmas, dan babinsa, memutuskan untuk mengunjungi rumah keluarga mempelai wanita. Tujuannya adalah untuk mengetahui kebenaran peristiwa tersebut sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat.

Di sisi lain, Ayub menyampaikan bahwa pihak keluarga perempuan tidak merasa mengalami kerugian terkait mahar berupa cek senilai Rp 3 miliar. “Keluarga perempuan menyatakan tidak ada kerugian terkait mahar tersebut,” tambahnya.

Meskipun demikian, pihaknya tetap memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan informasi tambahan jika ada dugaan tindak pidana lainnya. Namun, prinsip praduga tidak bersalah dan penghormatan terhadap privasi tetap harus dijaga dengan baik.

“Polisi menjaga kehormatan keluarga, termasuk hak saudara Tarman untuk berubah dan tidak mengalami diskriminasi sebagai mantan tahanan,” tegas Ayub.

Ayub juga mengapresiasi perhatian masyarakat yang giat memberikan informasi melalui media sosial maupun media cetak. Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa warga Pacitan memiliki rasa peduli.

“Bukan bermaksud mengurusi urusan keluarga orang lain, tetapi ingin mencegah agar tidak ada yang terkena dampak negatif,” kata kapolres.

Tidak ketinggalan, ia juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap isu yang belum dapat dikonfirmasi serta segera melaporkan jika menemukan tanda-tanda pelanggaran hukum.

“Semakin cepat dilaporkan, semakin baik, agar dapat mencegah kejadian yang tidak diinginkan,” tegas Ayub.