Anak Terpidana Jalani Pembinaan di MAJT An-Nuur Magelang

by -185 Views

Lintaskriminal.co.id -, MAGELANG – Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) An-Nuur Kabupaten Magelang bekerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Magelang dalam hal penanganan tahanan yang menjalani kerja sosial.

Pemahaman ini ditandai dengan kunjungan Kepala Bapas Kelas II Magelang, Aris Yulianta beserta rombongan ke MAJT An-Nuur, Jumat (15/8/2025). Kedatangan mereka disambut langsung oleh Ketua Pengelola MAJT An-Nuur, Asfuri Muhsis di ruang lobi kantor.

Kepala Bapas Kelas II Magelang, Aris Yulianta, menyampaikan bahwa kedatangannya bertujuan untuk membangun kerja sama dengan pengelola MAJT An-Nuur, khususnya terkait rencana penerapan KUHP yang akan mulai berlaku tahun depan.

“Salah satu yang dibahas mengenai rencana pelaksanaan pidana sosial dan pelayanan masyarakat untuk anak (yang akan berlaku pada tahun 2026),” jelasnya, setelah pertemuan yang berlangsung dengan suasana akrab.

Dalam kolaborasi ini, menurut Aris, akan dilanjutkan dengan menyusun rencana kerja bersama. Fokusnya adalah penyediaan tempat bagi anak yang menjalani tugas sosial di MAJT An-Nuur Kabupaten Magelang.

Mengenai kriteria, Aris menyatakan penempatan akan didasarkan pada dasar keterampilan pelaku yang termasuk dalam kategori pidana sosial.

“Hanya yang mendapat tuntutan hukuman kurang dari 5 tahun,” jelasnya.

Aris menambahkan, MAJT An-Nuur dipilih karena fokus pada pembinaan kepribadian dan ibadah yang dimilikinya. Ia berharap MAJT mampu memberikan penguatan keagamaan sehingga pelaku tidak lagi melakukan tindak pidana.

Mengenai pengawasan, Aris menjelaskan bahwa pemantauan akan dilakukan setiap bulan oleh Petugas Sosial melalui pembimbingan terhadap klien Bapas. Penilaian juga akan melibatkan laporan dari pihak MAJT.

“Harapan kami, kerja sama berjalan lancar, menghasilkan klien-klien yang mampu kembali ke masyarakat dengan lebih baik. Kembali ke masyarakat secara utuh berarti bertanggung jawab terhadap diri sendiri dan keluarganya, baik sebagai individu maupun sebagai anggota umat beragama,” katanya.

Di sisi lain, Ketua Pengelola MAJT An-Nuur, Asfuri Muhsis, menyampaikan dukungan terhadap kolaborasi tersebut. Mereka siap menyediakan tempat serta fasilitas yang diperlukan untuk pelaksanaan pidana kerja sosial.

“Karena kemitraan ini terbatas, bukan untuk terpidana perbuatan asusila dan bukan untuk terpidana pencurian. Selain itu, hanya berlaku bagi terpidana anak yang menghadapi tuntutan kurang dari lima tahun,” katanya. (tro)