Anggota DPRD Wakatobi Ajukan Praperadilan atas Kasus Pembunuhan 11 Tahun Lalu

by -113 Views

Lintaskriminal.co.id -, Sultra– Litao, anggota DPRD Wakatobi dari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menolak pemberian status tersangka terkait kasus kekerasan terhadap anak yang berujung pada kematian dan menimbulkan tuduhan terhadap dirinya.

Laki-laki yang menjadi buronan polisi selama 11 tahun tersebut mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kendari.

Persidangan pertama akan diadakan pada Selasa (30/9/2025).

“Ya, sudah ada jadwal dari pengadilan,” ujar kuasa hukum Litao, Tony Hasibuan, saat menghubungi TribunnewsSultra.com, Jumat (26/9/2025).

Tony menyampaikan dalam proses hukum yang sedang berlangsung, tim kuasa hukum akan menunjukkan adanya pelanggaran prosedur dalam penentuan tersangka kliennya.

“Utamanya berkaitan dengan prosedur pengumpulan dua alat bukti yang tidak sah,” jelasnya.

Dua bukti tersebut menjadi dasar, Polda Sultra menetapkan Litao sebagai tersangka dan saat ini ditahan dalam proses penyelidikan selanjutnya.

Namun, Tony Hasibuan meragukan dua bukti tersebut, yang menurutnya seharusnya diperoleh melalui prosedur tertentu.

“Jika tidak sesuai dengan prosedur, maka tidak sah sebagai alat bukti,” katanya.

Praperadilan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri dalam meninjau dan memutuskan apakah suatu tindakan tertentu, seperti penangkapan, penahanan, penyitaan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan, dianggap sah atau tidak sebelum masuk ke pokok perkara.

Secara umum, praperadilan diajukan oleh tersangka, pihak ketiga yang terkait (seperti pelapor atau korban), atau oleh penyidik dan penuntut umum dalam kerangka hubungan pengawasan antar lembaga penegak hukum.

Tujuan dari hal tersebut adalah memantau dan mengawasi tindakan penyidik agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan atau tindakan yang melanggar hukum.

Respons Kuasa Hukum Korban

Kuasa hukum keluarga korban, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan menyatakan tidak keberatan terhadap praperadilan yang diajukan oleh tersangka.

“Silakan saja jika mereka ingin membuktikan, itu hak mereka. Kami dari pihak korban, yakin aparat kepolisian telah bekerja secara profesional. Kita tunggu saja proses hukum berjalan sesuai aturan,” ujar Sofyan, Jumat (26/9/2025).

Ia berharap kasus yang telah terkatung selama 11 tahun ini segera dapat diproses di persidangan atau P21.

P21 merupakan berkas perkara yang telah selesai disusun oleh penyidik dan dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dengan ditetapkannya status P21, berkas perkara tersebut dianggap telah memenuhi syarat secara formal dan materiil, siap diajukan ke pengadilan, dan proses hukum dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan dalam persidangan.

“Pastinya keluarga korban dan kami sebagai pengacara keluarga korban tetap bersemangat dalam memperjuangkan keadilan bagi almarhum (Wiranto). Perjuangan kami tidak akan berhenti sampai pelaku mendapat hukuman dan korban menerima keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku di negara kita,” ujar Sofyan.

(Lintaskriminal.co.id -/Tribunnews.com)