Lintaskriminal.co.id –Rida menjadi korban kekerasan berat dan ancaman golok hingga matanya ditutup kini mendapatkan dukungan besar dari ratusan anggota Ansor-Banser yang datang ke Mapolres Metro Tangerang Kota. Kedatangan ratusan anggota Ansor-Banser menuntut keadilan dan penanganan hukum yang tegas tanpa memihak. Agar kasus ini segera diproses secara adil dan transparan, pada Jum’at, 26 September 2025.
“Kehadiran kami hari ini bukan untuk unjuk rasa, juga bukan untuk menciptakan keributan. Ini adalah pertemuan silaturahmi, sekaligus memastikan sahabat kami, Ndan Rida, mendapatkan keadilan,” kata Midyani selaku Ketua Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kota Tangerang.
Mereka menegaskan, kedatangan tersebut hanya mencakup 1% dari seluruh anggota Banser di Tangerang. Tujuan utama adalah mengonfirmasi perkembangan laporan yang diajukan ke pihak kepolisian. Dalam pertemuan dengan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Muhammad Jauhari, rombongan Ansor-Banser mendapatkan tanggapan yang baik. Kapolres menyampaikan secara langsung bahwa kasus ini menjadi prioritas dan ia sendiri yang mengoordinasi penanganan masalah tersebut.
“Kami berharap proses hukum berjalan sesuai aturan, tanpa memihak. Siapa saja yang terlibat harus mendapatkan hukuman yang adil,” tegas pimpinan Ansor-Banser Cabang Kota Tangerang.
Insiden kekerasan berat yang dialami Rida oleh Bahar bin Smith bersama kelompoknya di Cipondoh semakin memperkuat catatan gelap Bahar bin Smith. Sebelumnya, Bahar pernah dihukum tiga tahun penjara karena kasus penganiayaan terhadap anak dan tindakan kekerasan yang direkam serta dipublikasikan sebagai bukti nyata perilaku kasarnya yang sulit disangkal.
Ini bukan sekadar kejadian isolasi, tetapi merupakan bagian dari pola kekerasan yang berulang dan sebelumnya pernah menyebabkan Bahar dihukum. Penggunaan alasan agama dan klaim “mengamankan” acara justru menjadi alasan untuk tindakan arogan yang melanggar hukum, serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap para elit agama.
Untuk diketahui, laporan yang diajukan oleh istri korban terdaftar dengan nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA, ber tanggal 22 September 2025. Pelapor bernama Fitri Yulita, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan, pembiusan, dan pengeroyokan terhadap suaminya.
Di dalam laporan polisi yang beredar, Fitri menerangkan bahwa kejadian kekerasan tersebut menimpa suaminya, Bang Rida, sehingga mengalami cedera parah. Perbuatan tersebut diduga dilakukan oleh Bahar Smith bersama sejumlah orang lainnya.
Pasal yang digunakan adalah Pasal 170 KUHP mengenai tindakan pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka parah. Hukuman yang tercantum dalam pasal ini bisa mencapai 7 tahun kurungan.
