APPSI DKI Minta Perlindungan untuk Pedagang dari Dampak Raperda KTR

by -76 Views

Lintaskriminal.co.id –– Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) DKI Jakarta Ngadiran mengharapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan perlindungan terhadap beberapa pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Permintaan tersebut diajukan setelah ia menyoroti penurunan pendapatan pedagang sebesar 60 persen.

Ia khawatirkan permasalahan tersebut akan semakin memburuk dengan adanya pasal larangan penjualan produk tembakau, zonasi larangan penjualan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak serta perluasan area bebas rokok hingga ke pasar tradisional.

“Pada saat ini, rata-rata pendapatan para pedagang pasar telah turun sebesar 60 persen. Kami meminta perlindungan dan pemberdayaan dari pemerintah,” ujar Ngadiran di Jakarta, Sabtu.

Ia juga secara khusus meminta DPRD DKI Jakarta untuk membatalkan rancangan peraturan yang dianggap memberatkan para pedagang pasar tersebut.

Di sisi lain, perwakilan APPSI Jakarta Utara Jariyanto mengungkapkan kekecewaan terhadap perluasan larangan penjualan rokok serta penerapan zonasi larangan penjualan.

Ia menjelaskan bahwa saat ini terdapat 23 pasar di Jakarta Utara, masing-masing dihuni oleh 1.500 pedagang. Namun, menurutnya, keberadaan pasar tradisional kini semakin berkurang.

“Ada pasar yang hampir tutup, ada yang terbengkalai, ada yang berubah fungsi menjadi tempat parkir. Para pedagang pasar semakin terdesak. Aturan seperti ini semakin mempercepat kepunahan pasar tradisional,” kata Jariyanto.

Karena itu, ia memohon agar Pemprov DKI dapat memberikan bantuan dan mengurangi beban para pedagang tersebut.

Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus Raperda KTR DPRD DKI Jakarta Farah Savira menegaskan bahwa pihaknya telah mempertimbangkan berbagai masukan masyarakat dalam tahap penyempurnaan Raperda KTR.

“Dalam seminggu terakhir terjadi perubahan, banyak sekali masukan yang masuk, baik yang mendukung maupun menentang beberapa pasal. Oleh karena itu, kami menyediakan kembali diskusi, tetapi hanya terbatas pada substansi,” kata Farah.