Lintaskriminal.co.id -.CO.ID – JAKARTA.Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Sumber Daya Alam (SDA) akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan, dalam perubahan PP tersebut, dana DHE SDA harus disimpan di bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Di sisi lain, dalam aturan sebelumnya, ketentuan mengenai penempatan bank tidak dijelaskan secara spesifik, sehingga bisa disimpan di bank swasta nasional mana pun.
Di sisi lain, kewajiban retensi DHE SDA non-migas sebesar 100% dengan masa paling pendek 12 bulan tetap berlaku, namun konversi ke mata uang rupiah akan dibatasi.
Batas konversi DHE valas ke rupiah dikurangi dari 100% menjadi maksimal 50%. Pemanfaatan valas diperluas, termasuk untuk kebutuhan pembelian barang dan jasa yang tidak hanya terbatas pada barang yang tidak dapat diproduksi dalam negeri, serta kebutuhan modal kerja.
Dalam aturan sebelumnya, penempatan Dana Hibah Ekspor SDA dilakukan di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan/atau Bank yang menjalankan kegiatan usaha dalam valuta asing. Dengan aturan terbaru nantinya, LPEI tidak lagi menjadi tempat pemasukan maupun penyimpanan DHE SDA.
Penempatan Dana Hak Eksklusif SDA akan wajib dilakukan pada rekening khusus (reksus) bank yang menjalankan kegiatan usaha dalam valuta asing yang dimiliki oleh negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut adalah beberapa variasi dari teks tersebut: 1. Selanjutnya, instrumen penempatan DHE SDA yang sebelumnya hanya mencakup reksus, instrumen perbankan, dan instrumen BI, kini ditambahkan dengan Surat Berharga Negara (SBN) valas. 2. Dalam perkembangannya, instrumen penempatan DHE SDA yang sebelumnya terbatas pada reksus, instrumen perbankan, dan instrumen BI, kini diperluas dengan menambahkan Surat Berharga Negara (SBN) valas. 3. Penempatan DHE SDA kini mencakup instrumen baru berupa Surat Berharga Negara (SBN) valas, setelah sebelumnya hanya meliputi reksus, instrumen perbankan, dan instrumen BI. 4. Kini, instrumen penempatan DHE SDA yang sebelumnya hanya mencakup reksus, instrumen perbankan, dan instrumen BI, ditambahkan dengan Surat Berharga Negara (SBN) valas. 5. Sebelumnya, penempatan DHE SDA hanya melibatkan reksus, instrumen perbankan, dan instrumen BI, namun kini ditambahkan Surat Berharga Negara (SBN) valas sebagai instrumen baru.
“SBN Valas merupakan alat pengelolaan devisa yang aman serta menguntungkan,” demikian dikutip berdasarkan informasi tersebut, Minggu (7/12/2025).
Terakhir, penempatan di SBN Valas tersebut tidak memungkinkan pengambilan dana sebelum masa retensi DHE SDA berakhir.
Ekonom pasar global Maybank Indonesia, Myrdal Gunarto menganggap, perubahan aturan DHE SDA memang sedang digagas agar devisa yang diperoleh negara dapat cukup, serta memperkuat sistem keuangan dalam negeri.
Namun demikian, mengenai penempatan seluruh dana hanya di Himbara, Myrdal berpendapat bahwa seharusnya tidak terjadi diskriminasi karena banyak bank non-Himbara juga memiliki kemampuan untuk menjadi tempat penyimpanan DHE SDA.
“Dan bank yang berkategori non-Himbara juga, menurut saya banyak yang mampu memberikan solusi, terkait dengan penyediaan produk yang canggih, yang bisa menjadi daya tarik bagi para eksportir menaruh dananya,” kata Myrdal kepada Lintaskriminal.co.id, Minggu (7/12/2025).
Berdasarkan penawaran tersebut, Myrdal berharap bank non-Himbara juga diberikan kesempatan untuk menjadi tempat penyimpanan Dana Hari Efek SDA karena memiliki berbagai solusi perbankan yang kompetitif guna menarik dana para eksportir agar tetap berada di dalam negeri.
Ia menambahkan, agar kebijakan penarikan DHE SDA lebih efektif, beberapa hal perlu diperhatikan. Menurutnya, masa penyimpanan dana sebaiknya tidak melebihi 6 bulan.
Selain itu, kewajiban konversi ke mata uang rupiah sebaiknya diperbolehkan lebih fleksibel. Demikian pula dengan bank yang seharusnya diwajibkan menyediakan produk-produk yang bersifat fleksibel tetapi tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Konversi rupiahnya lebih fleksibel dalam kewajibannya. Kami berharap pihak perbankan juga diwajibkan menyediakan produk-produk yang bersifat fleksibel. Selama memang sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.
Menurutnya, kewajiban dana minimum DHE SDA yang harus disimpan, misalnya sekitar US$ 100.000 per bulan, diharapkan mampu mendorong masuknya lebih banyak devisa.
Selanjutnya, Myrdal juga menyarankan agar peran lelang transaksi deposit valuta asing (Valas) DHE yang dilakukan oleh Bank Indonesia diperkuat dan disosialisasikan secara lebih ketat, sehingga dana dari hasil ekspor dapat masuk ke sistem keuangan domestik.
