Lintaskriminal.co.id –– Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengimbau kepada 190 perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) yang izinnya ditangguhkan agar segera melunasi dana jaminan reklamasi dan pascatambang.
“Sebenarnya yang penting hanya satu, sederhana, yaitu membayar jaminan reklamasi. Itu hanyalah jaminan reklamasi,” kata Bahlil.
Bahlil menyampaikan bahwa dana jaminan tersebut kelak akan digunakan oleh pemerintah untuk mereklamasi lahan pasca tambang jika perusahaan tersebut mengabaikan kewajibannya.
Selanjutnya, besarnya dana yang harus dibayarkan oleh setiap perusahaan bergantung pada rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) yang diajukan. Berdasarkan RKAB tersebut, akan dilakukan analisis mengenai kapasitas produksi perusahaan serta luas area yang ingin ditambang.
“Jika dia tidak membayar reklamasi setelah tambang, negara tidak akan kesulitan melakukan reklamasi karena ada jaminannya,” ujar Bahlil.
Pernyataan tersebut berkaitan dengan Kementerian ESDM yang menunda 190 izin pertambangan mineral dan batu bara sebagai hasil dari evaluasi menyeluruh terhadap sektor pertambangan oleh Direktorat Jenderal Minerba. Penundaan ini didasarkan pada surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025.
Kepala Badan Mineral dan Batu Bara Tri Winarno menyatakan telah mengirimkan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga kepada perusahaan-perusahaan tersebut. Namun, karena tidak ada respons dari perusahaan terkait, pemerintah memberikan sanksi penutupan sementara kepada 190 perusahaan tambang yang berkaitan dengan kewajiban perusahaan dalam memastikan kegiatan reklamasi dan pascatambang.
Selama pemberlakuan sanksi, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) diharapkan tetap menjalankan kewajiban pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pengawasan pertambangan, termasuk lingkungan dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan. Saat ini, Kementerian ESDM telah menerima dana jaminan reklamasi dan pascatambang sebesar Rp 30 triliun hingga Rp 35 triliun dari perusahaan pertambangan.
