Lintaskriminal.co.id –– Ini wajah Bang Jago yang menakuti kurir paket di Bekasi, dengan memegang parang. – Berikut ini penampilan Bang Jago yang mengintimidasi kurir paket di Bekasi, menggunakan senjata tajam berupa parang. – Inilah rupa Bang Jago yang mengancam kurir paket di Bekasi, sambil membawa parang. – Tampang Bang Jago yang menakut-nakuti kurir paket di Bekasi, dengan senjata parang di tangannya.
Para korban yang takut melaporkan pria tersebut kepada pihak berwajib.
Video pelaku mempermalukan korban, menyebar di media sosial.
Pelaku sempat melarikan diri dan menjadi buron selama dua hari, kemudian akhirnya menyerahkan diri.
Dilansir dari TribunBekasi.com, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, menyatakan bahwa pelaku penganiayaan terhadap kurir paket telah menyerahkan diri ke kantor polisi Polres Metro Bekasi Kota pada hari Minggu (28/9/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.
Seorang pria dengan inisial KC melakukan kekerasan terhadap kurir paket bernama Irsyad D (22).
Berdasarkan urutan kejadian, penganiayaan terjadi ketika Irsyad mengantarkan barang di Perumahan Harapan Jaya, Jalan Gunung Lauser, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, pada hari Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Pengemudi T Express datang membawa paket COD dengan nilai Rp 29.189 untuk pelaku.
Saat menerima paket tersebut, pelaku menolak pembayaran dengan uang tunai.
Pelaku mengklaim akan membayar melalui transfer pada waktu lain.
Korban Irsyad juga menjelaskan prosedur standar bahwa paket COD (Cash on Delivery) harus dibayar saat penerimaan.
Namun, pelaku justru marah dan mengambil senjata tajam berupa parang sepanjang 1 meter lalu mengarahkannya kepada kurir.
Pelaku tidak hanya mengancam, tetapi juga meninju rahang korban, serta melukai bagian perut dan tangan kanannya.
Penganiayaan tersebut sempat ditangkap oleh kurir paket atau korban melalui ponselnya sehingga videonya menyebar di media sosial.
Tidak lama setelah kejadian tersebut menjadi viral dan korban melaporkannya ke pihak berwajib, pelaku langsung dicari.
Pelaku sempat kabur selama dua hari sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi Kota.
AKBP Braiel mengungkapkan tersangka menyerahkan diri setelah sebelumnya melarikan diri dari pengejaran polisi.
“Karena mengetahui sedang diburu oleh Tim Buser Satreskrim Bekasi Kota, pelaku akhirnya melarikan diri ke wilayah Tangerang Kota,” ujarnya.
AKBP Braiel Arnold juga mengungkap identitas pelaku atau orang yang melakukan penganiayaan terhadap kurir paket di Bekasi, yaitu berinisial KC.
“Tersangka KC yang melakukan kekerasan terhadap kurir J&T telah menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi Kota pada dini hari kemarin,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu.
Berdasarkan lokasi kejadian, tersangka tinggal di Perumahan Harapan Jaya, Jalan Gunung Lauser, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Ternyata tindakan KC atau pelaku yang menyerang kurir paket di Bekasi bukanlah kali pertama terjadi.
Terdapat juga kurir pengiriman lainnya yang pernah menjadi korban.
Ini diungkapkan oleh Irsyad atau korban.
Disebutkan oleh Irsyad, KC diduga pernah melakukan kekerasan serupa terhadap rekan kerjanya yang juga bekerja sebagai kurir paket.
Saat itu, menurut Irsyad, KC hanya memperingatkan temannya dengan mengancam menggunakan senjata tajam jenis parang dengan mengarahkannya ke kepalanya.
“Pelaku ini diduga telah melakukan hal serupa dua kali. Yang pertama adalah teman saya. Perilakunya sama,” kata Irsyad.
Irsyad menyampaikan bahwa rangkaian kejadian yang dialaminya hampir serupa dengan temannya, dimulai dari pelaku yang tidak senang dengan pembayaran paket COD.
Namun, Irsyad menyatakan kejadian yang ia alami lebih buruk karena pelaku menggunakan senjata tajam untuk menyerangnya.
“Jika teman saya, parang diarahkan ke kepalanya. Di tempat tersebut ada RT dan RW. Namun, tidak ada luka. Akhirnya, anak dari KC yang membayar tagihan sebesar Rp70 ribu,” katanya.
Sekarang, KC atau pelaku yang menganiaya kurir paket di Bekasi telah ditahan dan sedang dalam proses hukum.
Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai kasus penganiayaan terhadap kurir paket tersebut.
“Kami telah menerima laporan dan melakukan visum, selanjutnya terhadap tersangka pelaku akan kami ambil tindakan,” singkat Braiel saat diwawancara di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (26/9/2025) sore.
AKBP Braiel menyampaikan bahwa KC terancam hukuman lima tahun penjara karena perbuatannya.
“Kami lakukan penahanan, kami kenakan pasal 351 dengan ancaman hukuman lima tahun,” kata AKBP Braiel.
(Tribunjabar.id/Hilda Rubiah) (TribunBekasi.com/Rendy Rutama)
Artikel ini telah diterbitkan di tribunjabar.id
