Bareskrim Bantu Kasus Kematian Terapis Spa di Pejaten

by -100 Views

DIREKTORAT Tindak Pidana Perempuan, Anak, dan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Badan Reserse KriminalPolrimelakukan pendampingan dalam kasus kematian pekerjaspadi bawah umur yang tewas di Pejaten, Jakarta Selatan. Perempuan dengan inisial RTA diduga masih berusia 14 tahun. “Jika ada bantuan, pasti kami lakukan,” ujar Direktur PPA-PPO Bareskrim Brigadir Jenderal Nurul Azizah saat dikonfirmasi pada Senin, 13 Oktober 2025.

RTA ditemukan meninggal pada 2 Oktober 2025 di area kosong. Awalnya, polisi menduga RTA berusia 25 tahun. Namun, seiring perkembangan penyelidikan, muncul indikasi bahwa RTA adalah tenaga kerja anak-anak.

Polisi telah memeriksa paling sedikit 14 saksi terkait kasus ini. Saksi-saksi tersebut meliputi rekan-rekan terapis RTA, petugas keamanan, serta penduduk setempat yang menemukan jenazah.

Jenazah RTA dibawa ke Rumah Sakit Polri atas permintaan pemeriksaan otopsi. “Sampel dari jenazah ini diambil guna mengetahui penyebab kematian,” ujar Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Citra Ayu Civilia, Sabtu, 11 Oktober 2025.

Berdasarkan kisah rekan-rekan almarhum, RTA hanya beberapa bulan lalu pindah ke Pejaten. Namun sebelumnya, ia pernah bekerja di Bali.

Saudara RTA melaporkan kematian adiknya ke pihak berwajib karena dugaan eksploitasi. “Sementara laporan yang disampaikan oleh saudara korban ini berkaitan dengan eksploitasi,” kata Citra. Menurut dia, saudara korban menyebutkan bahwa yang bersangkutan berusia 14 tahun. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan terkait penyebab kematian RTA, termasuk menggali kemungkinan adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Nabiila Azzahra berperan dalam penulisan artikel ini.