Sekolah Negeri di Bulukumba Dikelilingi Kawat Berduri, Pelaku Dilaporkan ke Polisi

by -127 Views

Lintaskriminal.co.id –– Seorang penduduk bernama Ambo Lecceng dilaporkan ke polisi karena memasang kunci di SD Negeri 223 Garanta yang berada di Kecamatan Ujungloe, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Pelaku mengelilingi sekolah negeri tersebut dengan pagar kawat berduri setelah mengklaim tanah SD itu sebagai miliknya.

“Saya telah menyampaikan kronologi kejadian pada hari Selasa (30/9) sore kepada dinas. Dia (Ambo) sudah dilaporkan ke Polres Bulukumba (dugaan pengambilalihan lahan),” ujar Kepala SDN 223 Garanta Bulukumba saat diwawancarai wartawan, Jumat (11/10/2025).

Ia menjelaskan penutupan sekolah berlangsung sejak 30 September 2025.

Pelaku mengelilingi area sekolah dengan kawat berduri di bagian depan dan samping gedung sekolah.

Selain itu, ruang kelas, kantor sekolah, serta perpustakaan juga ditutup rapat.

Dari penghentian penggunaan ruangan tersebut, puluhan siswa terpaksa berkerumun di ruang kelas yang masih tersedia dan belum dikunci.

Pihak sekolah terpaksa mengumpulkan siswa ke dalam satu ruang kelas agar kegiatan pembelajaran tetap berlangsung.

“Ruang kelas satu A dan satu D, serta ruangan perpustakaan, ditutup. Penutupan dilakukan sejak tanggal 30 September, hari Selasa pagi, ketika siswa baru memasuki kelas,” katanya.

Akibat penutupan kelas tersebut, puluhan siswa kelas I A dan I D tidak dapat berada di kelas mereka dan harus belajar di ruang kelas lain agar bisa mengikuti pembelajaran.

Saat ini proses pembelajaran dilakukan bersamaan. Kelas satu A dan satu D digabung menjadi satu kelas. Kelas dua A dan dua B juga digabung menjadi satu kelas,” katanya lagi.

Mereka berharap masalah ini segera terselesaikan agar proses belajar mengajar dan kegiatan para guru dapat kembali seperti biasanya. Karena, jika hal ini terus menjadi perdebatan terkait sengketa lahan maka proses belajar akan terganggu.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bulukumba Andi Buyung Saputra telah memberikan tanggapan terhadap kejadian penyegelan tersebut dan sudah melaporkannya ke Polres Bulukumba terkait dugaan pengambilalihan lahan.

“Langkah yang telah kami lakukan telah dilaporkan mengenai tindakan perampasan (lahan) ke Polres Bulukumba,” kata mantan Camat Kajang ini menekankan.

Ia menjelaskan, lahan tersebut telah dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Bulukumba dan telah digunakan sejak tahun 80-an.

Selain itu, tanah sekolah telah terdaftar sebagai aset Pemda Bulukumba.

“Lahan tersebut telah dikuasai oleh Pemkab Bulukumba sejak tahun 1980. Dan status hukumnya sudah jelas,” ujarnya Andi.

Ia menyebutkan bahwa kegiatan belajar mengajar di sekolah tetap berlangsung meskipun terganggu karena adanya pembatasan.

“Para peserta didik tetap melanjutkan pembelajaran seperti biasa, meskipun terdapat dua kelas yang digabungkan. Kami menghargai semangat guru dan siswa yang tetap bersemangat belajar dan mengajar meskipun sekolah ini sedang menghadapi kendala,” ujarnya.(ant/jpnn)